Musi Bayuasin wajibkan 80 persen tenaga pendidik divaksin untuk PTM

id pemkab muba,musi banyuasin,kabupaten muba,vaksin muba,pembelajaran tatap muba,tenaga pendidik,vaksinasi

Musi Bayuasin wajibkan 80 persen tenaga pendidik  divaksin untuk PTM

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sumatera Selatan Dodi Reza Alex Noerdin (kiri) menyampaikan pidato saat penyerahan bantuan tabung oksigen di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (26/8/2021). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, mewajibkan 80 persen tenaga pendidik sudah divaksin COVID-19 untuk memberikan izin ke sekolah yang ingin melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM).

Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex di Palembang, Kamis, mengatakan daerahnya telah melaksanakan PTM sejak Senin (23/8) di sejumlah sekolah.

“Selain 80 persen guru sudah divaksin, belajarnya juga maksimal dua jam dan tidak ada keluar main (istirahat),” kata Dodi pada kegiatan penyerahan bantuan tabung oksigen dari Kadin Sumsel ke RSMH Palembang.

Ia mengatakan PTM ini juga dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Sembari terus melaksanakannya, pemkab juga mulai melaksanakan vaksinasi untuk remaja yakni ke pelajar SMP sejak 24 Agustus 2021.

“Memang PTM ini uji coba, tapi walau uji coba kami sangat serius agar ini tetap berjalan. Jika nantinya terdapat klaster baru, maka pemkab dipastikan langsung menutup sekolah tersebut,” kata dia.

Sejauh ini Kabupaten Musi Banyuasin sudah turun level status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level IV menjadi level III pada pekan ini.
Menurut Dodi terdapat beberapa pelonggaran aturan, yang diharapkan dapat menggerakkan ekonomi masyarakat.

Pelonggaran ini diharapkan dapat memberikan napas bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah, dan pelaku bisnis lainnya karena sejumlah mal sudah diizinkan beroperasi. Setidaknya, para pekerja sudah mulai bekerja kembali.

Walau demikian, pelonggaran yang diberikan pemerintah ini diharapkan tidak memicu kenaikan kasus COVID-19, karena saat ini sudah terjadi penurunan.

“Untuk sektor esensial boleh ada pelonggaran, tapi untuk yang tidak terlalu penting seperti kerumunan hajatan atau kegiatan sosial bisa ditunda dulu,” kata dia.