Musi Banyuasin kebut pembebasan lahan ruas Tol Betung-Tempino-Jambi

id jalan tol,jalan tol trans sumatera,tol betung-jambi,pemkab muba,musi banyuasin

Musi Banyuasin kebut pembebasan lahan ruas Tol Betung-Tempino-Jambi

Sekda Muba Apriyadi memimpin Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pengadaan Tanah Lokasi Jalan Tol Musi Banyuasin Jambi Raya (Muba Jaya) di Ruang Rapat Kantor Perwakilan Muba di Palembang, Jumat (30/7/21). (ANTARA/HO-Pemkab Muba/21)

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, mempercepat proses pembebasan lahan untuk kebutuhan membangun Jalan Tol Trans Sumatera ruas Betung-Tempino-Jambi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Muba Apriyadi mengatakan, pemerintah akan memperbaiki garis batas pembangunan jalan tol dengan lahan milik masyarakat.

"Ini akan dimusyawarahkan dengan pihak Hutama Karya, BPN dan PUPR Muba," kata Apriyadi saat Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pengadaan Tanah Lokasi Jalan Tol Musi Banyuasin Jambi Raya (Muba Jaya) di Ruang Rapat Kantor Perwakilan Muba di Palembang, Jumat.

Selain itu, pemerintah kabupaten dan instansi terkait akan mempercepat penyelesaian pekerjaan teknis pembuatan patok (batas) lahan.

“Dan sesuai arahan Bupati Dodi Reza, nama jalan Tol nantinya akan diusulkan diberi nama Jalan Tol Musi Banyuasin Jambi Raya (Muba Jaya),” kata dia.

Proyek Tol Betung-Tempino-Jambi merupakan program strategis nasional yang nantinya akan menghubungkan Provinsi Sumatera Selatan dengan Provinsi Jambi.

Dalam pembangunan jalan tol ini, Pemkab diberikan amanah menyiapkan lahan.

Luas pengadaan tanah untuk pembangunan tol tersebut mencapai 1.065 hektare (Ha) dan 1.474 bidang di 27 desa di enam kecamatan yakni Kecamatan Lais, Babat Supat, Sungai Lilin, Tungkal Jaya, Bayung Lencir, dan Keluang.

Sementara itu, Kepala BPN Muba Romanus Noor Widarto mengatakan proses pembebasan lahan untuk proyek Tol Betung-Tempino-Jambi terus bergulir, yang mana pembayaran ganti rugi sudah dimulai sejak Agustus 2021.

Saat ini BPN masih dalam tahap inventarisasi dan identifikasi.

Sementara untuk pengumuman, verifikasi peta dan daftar nominatif akan dilaksanakan dari Juli sampai Oktober 2021. Sedangkan untuk pengadaan penilai pertanahan sudah dilakukan pada Juli.

Terkait pembayaran ganti kerugian dan pelepasan hak, penitipan uang ganti kerugian ke pengadilan akan dilakukan selama 5 bulan mulai dari Agustus sampai dengan Desember 2021.

Jalan Tol Betung (Sp.Sekayu)-Tempino-Jambi ini ditargetkan beroperasi pada 2022. Tol yang dibangun PT Hutama Karya (Persero) tersebut diperkirakan menelan investasi Rp21,31 triliun.