Depok (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kota Depok, Jawa Barat, memeriksa lurah atas dugaan melanggar protokol kesehatan saat aparatur sipil negara (ASN) tersebut menggelar resepsi pernikahan di Kelurahan Mampang, Pancoran Mas.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Depok Dadang Wihana dalam keterangannya, Senin pagi, mengatakan bahwa yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan, kemudian pihaknya membuat berita acara pemeriksaan (BAP) atas kasus tersebut.
Ia mengatakan bahwa pihaknya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok sudah melakukan peninjauan ke lokasi, kemudian menghentikan kegiatan tersebut.
"Jika ditemukan pelanggaran, yang bersangkutan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan," tuturnya melalui video klarifikasi.
Sebelumnya, camat dan Satgas COVID-19 telah memperingatkan yang bersangkutan untuk mengikuti prokes dan aturan yang berlaku. Berdasarkan peraturan yang berlaku, untuk pernikahan, dibatasi jumlahnya hanya dihadiri 30 orang dan khitanan 20 orang.
"Di Kota Depok peraturan itu sudah berlaku sejak 2 pekan lalu saat pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), yang saat ini juga dikuatkan kembali dengan PPKM darurat," ujarnya.
Berita Terkait
Pengusaha jalan tol bagikan 300 sepatu gratis kepada warga
Jumat, 5 April 2024 15:47 Wib
Korban dan pelaku pembunuhan di Depok kenal sejak lama
Senin, 22 Januari 2024 15:55 Wib
Psikolog: Peran generasi sandwich tidak mudah
Kamis, 4 Januari 2024 15:36 Wib
Desainer beraksi di Depok Ethnic Fashion Festival
Minggu, 10 Desember 2023 19:09 Wib
Guru Besar UI sebut bakteri Wolbachia tidak menginfeksi manusia
Sabtu, 2 Desember 2023 10:09 Wib
Tim Filolog UI bantu identifikasi Naskah Kuno di Bogor
Jumat, 27 Oktober 2023 11:31 Wib
Pakar UI: Cuaca ekstrem pengaruhi kelangsungan hidup fauna
Rabu, 25 Oktober 2023 10:10 Wib
Deddy Corbuzier: Aksi bela negara tak hanya kegiatan militer
Rabu, 11 Oktober 2023 16:08 Wib