Rokan Hulu (ANTARA) - Aparat Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, menangkap seorang pria pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, Jumat (14/5).
Juru Bicara Polres Rokan Hulu Ipda Refly Setiawan Harahap melalui keterangannya, Minggu, menyebut pelaku cabul inisial ZAK (37 tahun) yang merupakan warga Dusun Simpang, Kecamatan Rambah Hilir. Tersangka ditangkap sesuai laporan orang tua korban ke Polsek Rambah Hilir.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban laki-laki berumur 15 tahun sejak empat tahun terakhir, yakni mulai tahun 2018 hingga 2021.
Baca juga: Polisi tangkap pria pelaku pencabulan terhadap 35 anak laki-laki di Prabumulih
Salah satu perbuatan cabul tersebut diketahui dilakukan tersangka di sekitar Sungai Batang Lubuh Pasir Pengaraian dan terakhir pada bulan Maret lalu.
Modus tersangka melakukan perbuatannya dengan cara membawa korban terlebih dahulu berjalan-jalan dan saat di tempat sunyi, di beberapa tempat berbeda-beda, tersangka kemudian mencabuli korban.
Setelah mencabulinya, pelaku selanjutnya memberi uang Rp20 ribu kepada korban, dengan maksud agar tidak menceritakan perbuatannya ke siapapun.
Kapolsek Rambah Hilir Iptu Suheri Sitorus mendata setidaknya sudah terdapat tiga korban pencabulan yang diperiksa Penyidik Polsek Rambah Hilir.
Selain itu, masih ada beberapa orang korban lainnya yang akan ditelusuri untuk dimintai keterangan.
“ZAK saat ini telah ditahan di Polsek Rambah Hilir. Tersangka disangkakan pasal 82 Jo pasal 76E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolsek.
Kapolsek juga meminta kepada kepada para orangtua di wilayahnya untuk lebih memperhatikan kegiatan anaknya, terutama saat berada di luar rumah untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
Berita Terkait
PWRI Jabar akui otak kasus investasi bodong Ketua Harian PWRI Sukabumi
Jumat, 26 April 2024 10:45 Wib
Polres OKU gelar tes urine anggota menggunakan sampel Saliva
Kamis, 25 April 2024 23:32 Wib
Polisi dalami penyalahgunaan narkotika oleh selebgram Chika
Rabu, 24 April 2024 15:49 Wib
Polres periksa lima oknum polisi diduga keroyok warga
Rabu, 24 April 2024 11:48 Wib
Selebgram Chandrika Chika gunakan narkotika lebih setahun
Rabu, 24 April 2024 11:37 Wib
Polisi buru pemasok rokok elektrik ganja kepada selebgram
Rabu, 24 April 2024 8:17 Wib
12 korban kecelakaan bus dengan KA masih dirawat di RS
Rabu, 24 April 2024 3:55 Wib
Polres OKU Timur buru sopir bus yang terlibat kecelakaan dengan KA
Selasa, 23 April 2024 21:05 Wib