Medan (ANTARA) - Polsek Siborongborong Polres Tapanuli Utara mengamankan SN (18), tersangka yang diduga pelaku pembunuhan terhadap abang kandungnya sendiri Ambronsus Nababan (34) dengan menggunakan kayu di Desa Paniaran, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Provinsi Sumatera Utara.
Kapolres Taput AKBP Muhammad Saleh melalui Kasubbag Humas Aiptu W. Baringbing, Kamis, membenarkan peristiwa pembunuhan tersebut.
Ia menyebutkan, tersangka membunuh korban dengan menggunakan kayu yang diambil dari samping rumahnya, lalu memukul di bagian kepala abangnya sebanyak enam kali hingga tewas di tempat kejadian.
"Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Rabu (10/3) sore sekitar pukul 18.30 WIB," ujar Baringbing.
Ia menjelaskan, saat itu korban Ambronsus dengan marah-marah tanpa sebab mendatangi ibunya Fine Tampubolon (61) ke rumahnya di Desa Paniaran. Waktu itu di rumah sedang ada dua orang adiknya, yakni tersangka SN dan adiknya yang lain, Suheri Nababan (22).
Korban tidak peduli dengan dua adiknya. Ia langsung mencekik leher ibunya dan hendak menusuk dengan gunting yang sudah dipersiapkan. Melihat hal tersebut, Suheri mengamankan korban dan mengevakuasi ibunya ke luar rumah.
"Namun korban masih berusaha untuk mengejar ibunya, sehingga tersangka tidak terima dan memukul kepala korban dengan kayu," katanya.
Setelah korban tewas di tempat, tersangka langsung menyerahkan diri ke Polsek Siborongborong. Pihaknya sudah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti serta membawa korban ke rumah sakit untuk divisum.
Berita Terkait
Polisi temukan sopir bus jurusan Medan-Jambi positif narkoba
Minggu, 7 April 2024 19:44 Wib
Tim SAR temukan turis asal Prancis hilang di Bukit Sipiso-piso
Minggu, 7 April 2024 16:17 Wib
Polisi ungkap pembawa sabu impor Malaysia
Sabtu, 23 Maret 2024 22:52 Wib
Jawab pertanyaan Komisi X DPR, Menpora tegaskan PON 2024 tetap digelar di Aceh-Sumut
Rabu, 20 Maret 2024 3:05 Wib
BMKG deteksi 19 titik panas di Sumut
Selasa, 19 Maret 2024 15:09 Wib
Di PON, Sumut siap dulang emas dari cabang beladiri
Selasa, 19 Maret 2024 0:05 Wib
Januari-Maret 2024. Kejati Sumut tuntut pidana mati 22 terdakwa narkoba
Senin, 18 Maret 2024 0:20 Wib
10 penumpang terluka akibat bus terbalik di Perapat Sumut
Rabu, 13 Maret 2024 4:50 Wib