Pengungkapan kasus narkoba di wilayah Polda Sumsel meningkat

id narkoba, pengungkaan kaus narkoba, pemberantasan narkoba, polda susmel berantas narkoba, jajaranpolda susmel ungkap pulu

Pengungkapan kasus narkoba di wilayah  Polda Sumsel meningkat

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi (ANTARA/Yudi Abdullah/20)

Palembang (ANTARA) - Pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan sepanjang November 2020 ini mengalami peningkatan dibandingkan bulan sebelumnya.

Berdasarkan data Ditresnarkoba Polda Sumsel dan 17 satuan wilayah pada akhir Oktober terdapat 26 kasus kejahatan narkoba dengan 37 tersangka pemakai dan pengedar, sedangkan pada pekan kedua November 2020 terdapat 40 kasus narkoba dengan 47 tersangka pengedar dan delapan pemakai, kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi di Palembang, Senin.

Kasus narkoba tersebut terbanyak diungkap tim Polrestabes Palembang yakni tujuh kasus dengan sembilan tersangka, kemudian tim Ditresnarkoba Polda Sumsel enam kasus denga 13 tersangka, serta Polres Prabumulih enam kasus dengan enam tersangka
.
Barang bukti yang disita dari para tersangka yakni narkoba jenis sabu-sabu 2,3 kilogram, ganja 30,3 gram, dan pil ekstasi 396 butir.

Melalui pengungkapan kasus tersebut, menurut dia, bisa diselamatkan 14,856 jiwa anak bangsa atau generasi muda penerus bangsa dari bahaya penyalahgunaan barang terlarang itu.

Jajaran Polda Sumsel terus menggencarkan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan berupaya melakukan penegakan hukum secara tegas.

"Siapa pun yang terbukti menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkoba akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum," ujarnya.

Selain meningkatkan kegiatan operasi pemberantasan narkoba, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama membasmi penyalahgunaan dan peredaran gelap barang terlarang itu.

Partisipasi masyarakat seperti melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang dapat merusak mental dan masa depan generasi penerus bangsa.

Jika masyarakat mengetahui di sekitar lingkungan tempat tinggal atau tempat lainnya ada kegiatan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, dia meminta mereka untuk segera melaporkannya kepada aparat kepolisian terdekat, kata Kabid Humas Polda.