Menteri KKP klaim UU Cipta Kerja untungkan nelayan

id ruu ciptaker, uu cipta kerja, DPR, omnibus law, kelautan dan perikanan, nelayan, cipta kerja perikanan,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel,

Menteri KKP klaim  UU Cipta Kerja untungkan nelayan

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. ANTARA/HO-Dokumentasi KKP

Jakarta (ANTARA) - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyebutkan UU Cipta Kerja akan lebih banyak memberikan keuntungan kepada masyarakat nelayan karena ada kepastian usaha dan perizinan.

“Omnibus Law ini yang ditunggu-tunggu para nelayan, saya sangat yakin itu,” katanya dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Rabu.

Pelaku usaha sektor perikanan dan kelautan itu, kata dia, akan diberikan kemudahan di antaranya perizinan kapal.

Baca juga: Halal Watch sebut RUU Cipta Kerja berpotensi lemahkan MUI dan Kemenag

Edhy menyebut sulitnya mendapatkan perizinan kapal membuat investasi di sektor perikanan dan kelautan selama lima tahun terakhir tidak berjalan dengan estimasi nilai mencapai Rp300 triliun.

Menurut dia, UU Cipta Kerja itu juga akan menjadi pengaman bagi pelaku usaha baik skala besar hingga kecil termasuk masyarakat nelayan di dalamnya.

Baca juga: Siti Nurbaya: UU Cipta Kerja bisa batalkan izin usaha jika bermasalah di lingkungan

“Kekhawatiran mereka terhadap dikriminalisasi di tengah laut atau di pantai-pantai, kalau dulu ada petambak udang yang berhasil tiba-tiba dalam waktu sebulan sudah putus dan masuk penjara, itu kan lucu,” imbuhnya.

Tak hanya bagi pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan termasuk nelayan, Omnibus Law ini juga akan memberikan kemudahan dalam koordinasi lintas kementerian salah satunya dengan Kementerian ESDM.

“Izin yang tadinya lama cukup satu, nanti kementerian teknis kawal itu kewajibannya. KKP sangat senang dengan Omnibus Law Cipta Kerja keluar, saya merasa PR (pekerjaan rumah) saya agak berkurang,” katanya.

Baca juga: Antisipasi demo, Polisi alihkan lalu lintas di sekitar Istana Merdeka

RUU Cipta Kerja sebelumnya disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada Senin (5/10) menjadi Undang-Undang Cipta Kerja yang menyederhanakan 79 Undang-Undang dengan total pasal mencapai 1.244 pasal.

UU Cipta Kerja ini membahas 11 klaster dan 18 sub-klaster, salah satunya sektor kelautan dan perikanan.