Polda Metro Jaya siap hadapi gugatan praperadilan aktivis Ravio Patra

id polda metro jaya,ravio,ravio patra,aktivis ravio patra,polda metro siap hadapi gugatan ravio patra

Polda Metro Jaya siap hadapi gugatan praperadilan aktivis Ravio Patra

Tim kuasa hukum Ravio Patra memperlihatkan permohonan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya, Rabu (3-6-2020). Permohonan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.

Siapa pun yang mengajukan gugatan praperadilan itu adalah haknya. Ada panggilan dari pengadilan, kami hadir. 'Kan sekarang prosesnya masih belum tahu seperti apa, masih berjalan
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyatakan siap memenuhi panggilan pengadilan terkait dengan gugatan praperadilan aktivis Ravio Patra.

"Siapa pun yang mengajukan gugatan praperadilan itu adalah haknya. Ada panggilan dari pengadilan, kami hadir. 'Kan sekarang prosesnya masih belum tahu seperti apa, masih berjalan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6).

Tubagus juga tidak mempermasalahkan gugatan tersebut karena itu merupakan hak Ravio sebagai warga negara.

Dijelaskan pula bahwa Ravio tidak ditangkap oleh pihaknya.

Baca juga: Polri beberkan kronologi penyelidikan kasus aktivis Ravio Patra Asri
Baca juga: Aktitivis Ravio bebas, Mahfud: Hati-hati jaga ponsel dari peretasan


Tubagus menegaskan bahwa pihaknya hanya mengamankan Ravio saat itu untuk keperluan pemeriksaan.

"Kalau Ravio 'kan kemarin diamankan kita sudah tahu peristiwanya, ada apa namanya, ada share yang sifatnya provokatif, kemudian dilakukan pemeriksaan. Yang bersangkutan masih berstatus saksi, kok, sampai saat ini," kata Tubagus.

Seperti diketahui, Ravio Patra mengajukan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya atas sah/tidak sahnya penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan oleh Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Permohonan praperadilan diajukan oleh tim Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus selaku kuasa hukumnya Ravio Patra terdaftar dengan Nomor 63/Pid.Pra/2020/PN-JKT.Sel tetanggal 3 Juni 2020.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan Ravio pada Rabu (22/4) malam atas dugaan penyebaran pesan yang berisi hasutan dan ujaran kebencian.