Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan kronologi penyelidikan kasus dugaan penyebaran pesan berisi hasutan dan ujaran kebencian yang diduga melibatkan aktivis Ravio Patra Asri (RPA).
Awalnya, Polda Metro Jaya menerima laporan polisi bernomor LP/473/IV/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ pada Rabu (22/4).
Kepada penyidik Polda Metro, saksi mengaku mendapatkan pesan di ponselnya yang berisi ajakan untuk melakukan penjarahan nasional pada 30 April 2020.
"Informasi awal dari pelapor (yang melaporkan) bahwa telah mendapatkan pesan di handphone-nya yang (berisi) mengajak untuk melakukan penjarahan nasional dan ada masuk dalam pembahasan di dalam grup WA saksi," kata Brigjen Argo saat dihubungi ANTARA, di Jakarta, Sabtu malam.
Polisi langsung bergerak menyelidiki kasus ini dan kemudian menemukan bahwa nomor ponsel pengirim pesan tersebut adalah milik Ravio Patra Asri.
Lalu dilakukan pencarian. Yang bersangkutan ada di Jalan Blora, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat, sedang menunggu kedatangan temannya.
Baca juga: Aktitivis Ravio bebas, Mahfud: Hati-hati jaga ponsel dari peretasan
Saat didatangi polisi, RPA sempat melawan dan enggan mengikuti perintah polisi. Rekan RPA yang berinisial RS kemudian tiba di Jalan Blora menggunakan kendaraan dinas diplomat. RS pun berusaha menghalangi polisi.
RPA memberontak kepada polisi dan langsung masuk ke mobil sedan yang dibawa RS sambil berteriak "Kalian tidak bisa menangkap saya. Saya di mobil diplomasi".
Namun polisi tetap memegangi RPA dan mengeluarkan RPA dari kendaraan itu.
Kemudian RPA dibawa ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Polda Metro Jaya, RPA yang masih berstatus saksi, akhirnya dipulangkan.
Hingga saat ini penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa empat saksi dan dua ahli dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, penyidik menyita beberapa barang bukti yakni satu ponsel Samsung S10 warna biru, satu ponsel Iphone 5 warna silver, dua laptop dan satu KTP atas nama RAVIO PATRA ASRI.
"Terhadap barang bukti dilakukan pendalaman digital forensik," katanya.
Terkait indikasi peretasan akun aplikasi pesan WhatsApp milik RPA yang diduga digunakan untuk menyebarkan pesan ujaran kebencian tersebut, Argo mengatakan penyidik masih mendalami dugaan tersebut.
"Sedang didalami," kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.
Berita Terkait
Pertamina Patra Niaga Sumbagsel ubah penampilan 35 SPBU layani pemudik
Rabu, 10 April 2024 15:53 Wib
Pertamina Sumbagsel tebar layanan tambahan BBM di jalur potensial
Kamis, 4 April 2024 23:30 Wib
Pertamina-Polrestabes Palembang tingkatkan pengawasan di SPBU
Kamis, 4 April 2024 16:16 Wib
Pertamina gelar uji ulang tera SPBU di OKU Raya
Selasa, 2 April 2024 19:59 Wib
Pertamina siagakan Satgas RAFI 2024 di OKU Raya
Selasa, 2 April 2024 6:54 Wib
Peringati Hari Hutan Sedunia 2024 Pertamina tanam 100 pohon di Sumsel
Selasa, 26 Maret 2024 1:05 Wib
Polres OKU optimalkan pengawasan distribusi elpiji selama Ramadhan
Minggu, 17 Maret 2024 11:16 Wib
Pertamina sebut stok elpiji di OKU Raya aman selama Ramadhan
Selasa, 12 Maret 2024 21:29 Wib