Jakarta (ANTARA) - Kepala Polda Sulawesi Tenggara, Inspektur Jenderal Polisi Merdisyam, mengatakan tersangka Ruslan Buton dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum karena kasusnya ditangani Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia.
"Sekarang sudah dibawa ke Jakarta. Penanganannya langsung oleh Bareskrim Polri. Polda Sulawesi Tenggara hanya membantu dalam penanganan itu," kata Merdisyam saat dihubungi ANTARA, di Jakarta, Jumat.
Orang yang dia maksud itu adalah tersangka dalam kasus ujaran kebencian.
Sebelumnya Satuan Tugas Khusus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Buton menangkap Ruslan Buton di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Kamis (28/5).
Ia ditangkap setelah membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk rekaman suara pada 18 Mei 2020 dan kemudian rekaman suara itu menjadi viral di media sosial.
Dalam rekamannya, dia mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurut Buton, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah bila Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.
"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur dia, dalam rekaman suaranya.
Dari hasil pemeriksaan awal, dian mengaku rekaman suara yang meminta Jokowi mundur itu adalah suaranya sendiri.
Usai merekam suara, dia kemudian menyebarkannya ke grup WhatsApp Serdadu Eks Trimatra hingga akhirnya viral di media sosial.
Dalam kasus ini, barang bukti yang disita polisi yakni satu ponsel pintar dan satu KTP milik dia.
Buton merupakan mantan perwira menengah TNI AD di Batalion Infantri Raiders Khusus 732/Banau di wilayah kerja Korem 152/Baabullah di Jailolo, Maluku Utara, dengan pangkat terakhirnya kapten dari Korps Infantri. Ketika menjabat sebagai komandan kompi sekaligus komandan Pos Satgas SSK III Batalion Infantri Raiders Khusus 732/Banau, dia terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode pada 27 Oktober 2017.
Pengadilan Militer III/18 Ambon memutuskan hukuman satu tahun 10 bulan penjara dan pemecatan dia dari dinas aktif TNI AD pada 6 Juni 2018 lalu.
Setelah dipecat, dia membentuk kelompok mantan prajurit TNI AD, TNI AL, dan TNI AU, yang disebut Serdadu Eks Trimatra Nusantara. Di kelompok ini, dia mengaku sebagai panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara.
Berita Terkait
15 orang tewas dan 33 selamat dalam kecelakaan kapal di Teluk Mawasangka Tengah
Senin, 24 Juli 2023 16:51 Wib
BMKG: Aktivitas sesar Buton A Tenggara Lawa picu gempa di Muna Barat
Kamis, 9 Februari 2023 12:06 Wib
Teten sebut Lobster mutiara Buton Tengah bisa diolah jadi kuliner unggulan
Minggu, 11 September 2022 20:24 Wib
Kemerdekaan RI - Ibu negara Iriana Jokowi berpakaian adat Buton pada detik-detik proklamasi
Rabu, 17 Agustus 2022 10:23 Wib
Polisi tetapkan 13 tersangka pembakaran rumah dan kendaraan di Buton
Kamis, 25 November 2021 14:53 Wib
Polisi masih siaga di lokasi pembakaran rumah-kendaraan di Buton
Selasa, 23 November 2021 17:20 Wib
Situasi kerusuhan di Buton kondusif usai pembakaran rumah dan kendaraan
Selasa, 23 November 2021 1:25 Wib
Gempa kedalaman 13 km guncang wilayah Lasalimu Kabupaten Buton Sultra
Selasa, 9 November 2021 11:36 Wib