Kementerian BUMN bantah kabar pagawai BUMN wajib kerja 25 Mei

id BUMN,New normal,COVID-19,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, palembang hari ini, jembatan ampera, berit

Kementerian BUMN bantah kabar pagawai BUMN wajib kerja 25 Mei

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Mahendra Sinulingga menyampaikan keterangan pers terkait penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (24/3/2020). Kementerian BUMN berencana menggabungkan ragam aplikasi ke dalam satu platform tunggal demi memudahkan masyarakat yang menjalani swa-isolasi (self-quarantine) dan bekerja dari rumah. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyampaikan bahwa informasi yang mewajibkan pegawai BUMN untuk bekerja pada 25 Mei adalah kabar bohong alias hoaks.

"Mengenai adanya informasi yang mengatakan bahwa Kementerian BUMN wajibkan karyawan BUMN untuk bekerja tanggal 25 Mei itu adalah hoaks, kami tidak pernah katakan ada kewajiban kerja tanggal 25 Mei," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga dalam pesan singkat di Jakarta, Senin.

Ia mengemukakan tanggal itu adalah fase-fase dimana kalau keadaan new normal terjadi.

"Jadi kalau ada tulisan atau pemberitaan yang katakan tanggal 25 Mei karyawan BUMN wajib kerja, itu adalah berita hoaks. Mudah-mudahan ini menjadi pelurusan pemberitaan bagi kawan-kawan semua," ucapnya.

Secara terpisah, Deputi bidang SDM, Teknologi dan Informatika Kementerian BUMN, Alex Denni mengatakan Kementerian BUMN meminta seluruh BUMN memiliki task force penanganan COVID-19 dengan fokus melakukan antisipasi skenario new normal.

"Antisipasi dalam hal ini bukan hanya menunggu tetapi ikut mempengaruhi, menggerakkan masyarakat agar new normal lebih cepat dapat kita capai," ujarnya.

Alex juga mengatakan BUMN diminta untuk menyusun protokol penanganan COVID-19, khususnya namun tidak terbatas pada proteksi human capital, baik karyawan, pelanggan, pemasok, mitra bisnis dan stake holder Iainnya.

"Setiap Task Force Penanganan COVID-19 BUMN agar menyusun time line pelaksanaan skenario new normal dengan berpedoman kebijakan Kementerian BUMN, komando K/L terkait (BNPB & Kemenkes) serta keunikan dari masing masing sektor atau daerah," katanya.