Korupsi dana desa, mantan Kades Pedataran dititipkan di Rutan Baturaja

id Kades Pedataran korupsi, jaksa jebloskan ke penjara, korupsi dana desa, mantan kades

Korupsi dana desa, mantan Kades Pedataran dititipkan di Rutan Baturaja

Ilustrasi - Pelaku tindak pidana korupsi ditangkap polisi (ANTARA)

Semua dana yang dianggarkan pemerintah sudah saya jalankan berupa bentuk bangunan. Mungkin saya salah administrasi saja
Baturaja (ANTARA) - Mantan Kepala Desa Pedataran, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Khairudin (47), dititipkan ke Rutan Baturaja oleh Kejaksaan Negeri Baturaja, karena dugaan melakukan tindak pidana korupsi dana desa.

"Tersangka sudah kami titipkan di Rutan Baturaja sejak Rabu (6/5) kemarin," kata Kepala Kejari Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Bayu Pramesti didampingi Kasi Pidsus, Johan, di Baturaja, Kamis.

Dia menjelaskan, tersangka dititipkan di Rutan Baturaja setelah berkasnya dinyatakan lengkap untuk menjalani proses sidang atas kasus tindak pidana korupsi dana desa saat menjabat sebagai Kades Pedataran pada 2017 lalu.

Tersangka Khairudin dijerat pasal tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2017 dengan kerugian negara sebesar Rp404 juta.

"Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan tersangka merugikan negara sebesar Rp404 juta," katanya.

Khairudin saat dikonfirmasi mengatakan dana Rp404 juta tersebut sudah digunakan sesuai dengan petunjuk teknis penggunaan anggaran.

Dia mengaku, dirinya hanya menyalahi administrasi penggunaan dana desa, sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

"Semua dana yang dianggarkan pemerintah sudah saya jalankan berupa bentuk bangunan. Mungkin saya salah administrasi saja, sehingga ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.