KPU OKU aktifkan fungsi PPK dan PPS laksanakan proses Pilkada

id KPU aktifkan PPK dan PPS,pilkada serentak, kpu oku,penanganan corona,virus corona,corona,covid-19,2019-ncov,novel corona

KPU OKU aktifkan fungsi PPK dan PPS laksanakan proses Pilkada

Ketua KPU Kabupaten OKU, Naning Wijaya. (Antara News Sumsel/Edo Purmana)

Baturaja (ANTARA) - KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan segera mengaktifkan fungsi penyelenggara Ad Hoc Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara untuk bertugas melaksanakan proses Pilkada serentak 2020.

"Dalam waktu dekat ini atau menjelang Pilkada 2020 fungsi Panitia Pemilihan Kecamatan (KPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan segera diaktifkan," kata Ketua KPU Ogan Komering Ulu (OKU), Naning Wijaya di Baturaja, Minggu.

Dia mengemukakan, sebelumnya PPK dan PPS yang sudah dilantik tersebut sempat dinonaktifkan karena terjadi penundaan proses Pilkada serentak 2020 di seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten OKU akibat pandemi COVID-19.

Mewabahnya virus corona atau COVID-19 yang berdampak pada penundaan seluruh kegiatan di KPU OKU termasuk proses pilkada yang sebelumnya dijadwalkan pada September 2020, diundur dilaksankan Desember akhir tahun mendatang.

"Alhamdulillah jadwal Pilkada serentak 2020 mulai menemukan titik terang setelah hampir seluruh tahapan yang belum terlaksana terpaksa ditunda dampak pandemi COVID-19," katanya.

Menurut dia, semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak ini mulai dari Menteri Dalam Negeri, Komisi II DPR, Badan Pengawas Pemilu dan KPU RI akhirnya menyetujui jadwal pemilihan akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

"Tahapan pilkada tahun ini diundur selama tiga bulan dari jadwal semula. Sebelumnya KPU mengajukan empat opsi jadwal pelaksanaan pilkada serentak yakni Desember 2020, Maret 2021, Juni 2021 dan September 2020," jelasnya.

Terkait hal itu, kata dia, opsi manapun yang dipilih oleh pihak berkompeten ini pada prinsipnya KPU OKU siap melaksanakan tahapan pilkada serentak termasuk segera mengaktifkan fungsi PPK dan PPS tersebut.

"Termasuk untuk anggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKU juga tidak ada kendala. Sebab, setelah adanya kejelasan jadwal pilkada yang tetap dilaksanakan tahun ini, artinya anggaran tidak jadi dibekukan," ujarnya.