BPR beri keringanan tunda angsuran kredit bagi UMKM di Palembang

id pajak, kerinagan pajak, restrukturisasi kredit, kreditur bpr palembang diberikan penundaan pembayaran cicilan, cicilan u

BPR beri keringanan tunda angsuran kredit bagi UMKM di Palembang

Wali Kota Palembang, Harnojoyo. (ANTARA/Yudi Abdullah/20)

Palembang (ANTARA) - Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kota Palembang, Sumatera Selatan, yang menjadi kreditur di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik pemkot setempat diberikan program penundaan angsuran berupa restrukturisasi kredit sesuai ketentuan yang berlaku dalam jangka waktu maksimal satu tahun.

Wali Kota Palembang, Harnojoyo di Palembang, Selasa, mengatakan, sehubungan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah menimbulkan dampak global yang sangat luas bagi seluruh masyarakat khususnya di kota setempat, pihaknya berupaya mengurangi beban pelaku UMKM menghadapi kondisi sulit sekarang ini.

Program restrukturisasi kredit tersebut dimuat dalam Surat Edaran No.22/SE/V/2020 Tentang pemberian insentif/stimulus bagi pelaku usaha dan warga kota pada 9 April 2020.

Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa untuk pelaku usaha yang menjadi kreditur di BPR Palembang yang terkena dampak COVID-19 diberikan program penundaan angsuran dalam jangka waktu maksimal satu tahun.

Selain itu pihaknya juga memberikan penundaan pembayaran pajak untuk hotel, restoran, parkir, reklame, dan pajak hiburan sampai  30 Juni 2020, katanya.

Menurut dia, untuk mendukung kegiatan pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan COVID-19 di wilayah Bumi Sriwijaya ini, pihaknya berupaya memperkuat ekonomi masyarakat terdampak.

Dengan kebijakan tersebut diharapkan pelaku UMKM bisa bertahan menjalankan kegiatan usahanya meskipun pendapatannya mengalami penurunan drastis, ujar Harnojoyo.