Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut usulan penyesuaian gaji pimpinan KPK sudah diajukan sejak pimpinan KPK jilid IV atau era Agus Rahardjo dan kawan-kawan.
"Terkait usulan penyesuaian gaji pimpinan KPK sudah disampaikan atau diajukan oleh pimpinan lama zaman Pak AR (Agus Rahardjo) dan kawan-kawan tanggal 15 Juli 2019 jauh sebelum pimpinan periode pimpinan KPK sekarang," ucap Firli melalui keterangannya di Jakarta, Jumat.
Adapun penyesuaian tersebut berupa kenaikan gaji sebesar Rp300 juta untuk pimpinan KPK.
Namun, kata dia, sampai sekarang belum ada pembahasan lebih lanjut soal penyesuaian gaji tersebut.
"Namun, sampai sekarang belum ada info terkini. Kami pimpinan KPK saat ini fokus dengan penanganan COVID-19 karena hal ini yang lebih prioritas saya selalu mengatakan kita sekarang fokus penanganan COVID-19," ujar Firli.
Walapun, lanjut dia, diakui memang ada rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang hak keuangan maupun fasilitas dewan pengawas yang sampai hari ini belum juga ada pembahasan dengan lembaganya.
"Begitu pula dengan rencana peraturan pemerintah tentang gaji pegawai KPK sesuai UU Nomor 19 Tahun 2019 bahwa pegawai KPK adalah pegawai ASN, ini tentu dibahas juga," tuturnya.
Ia kembali menegaskan bahwa saat ini tidak akan ada pembahasan terkait hak keuangan dan fasilitas pimpinan KPK.
"Pimpinan KPK, seluruh pegawai KPK, dewan pengawas fokus untuk melakukan pencegahan, koordinasi, dan monitoring pengadaan barang dan jasa dalam upaya penanganan COVID-19. Jadi, kalaupun ada usulan tentang hak keuangan pimpinan KPK, kami seluruh pimpinan meminta dibatalkan dan tidak dibahas," ungkap Firli.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015 atas Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, adapun rincian gaji ketua KPK sebagai berikut.
1. Gaji pokok: Rp5.040.000
2. Tunjangan jabatan: Rp24.818.000
3. Tunjangan kehormatan: Rp2.396.000
4. Tunjangan perumahan: Rp37.750.000
5. Tunjangan transportasi: Rp29.546.000
6. Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa: Rp16.325.000
7. Tunjangan hari tua: Rp8.063.500.
Sementara untuk wakil ketua KPK rinciannya sebagai berikut.
1. Gaji pokok: Rp4.620.000
2. Tunjangan jabatan: Rp20.475.000
3. Tunjangan kehormatan: Rp2.134.000
4. Tunjangan perumahan: Rp34.900.000
5. Tunjangan transportasi: Rp27.330.000
6. Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa: Rp16.325.000
7. Tunjangan hari tua: Rp6.807.250.
Berita Terkait
Hakim tolak gugatan praperadilan MAKI terhadap Polda Metro Jaya terkait Firli
Jumat, 5 April 2024 14:07 Wib
MAKI siap bubarkan diri jika Firli ditahan
Rabu, 27 Maret 2024 12:07 Wib
Polri: Penyidikan kasus Firli Bahuri sesuai prosedural dan akuntabel
Senin, 4 Maret 2024 18:57 Wib
Firli Bahuri kembali mangkir dari pemeriksaan
Senin, 26 Februari 2024 16:30 Wib
Penyidik Polri harapkan Firli hadiri pemeriksaan
Senin, 26 Februari 2024 12:02 Wib
Polda Metro Jaya kembali panggil mantan Menteri Pertanian
Senin, 29 Januari 2024 15:06 Wib
Firli Bahuri ditanyai 13 pertanyaan selama pemeriksaan 3 jam
Jumat, 19 Januari 2024 14:28 Wib
Polisi kembali panggil delapan saksi terkait kasus Firli Bahuri pada hari ini
Kamis, 11 Januari 2024 11:07 Wib