Pemerintah Kota Palembang larang ASN kunjungan kerja

id palembang,corona,virus

Pemerintah Kota Palembang larang ASN kunjungan kerja

Sekda Kota Palembang Ratu Dewa. (ANTARA/Dolly Rosana/20)

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang melarang Aparatur Sipil Negara melakukan kunjungan kerja ke luar kota dan luar negeri seiring serangan Covid-19 di Tanah Air dan sejumlah negara di dunia.

Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa di Palembang, Rabu, mengatakan, larangan itu telah diterbitkan Pemkot Palembang melalui Surat Edaran (SE) yang ditandatangi Wali Kota Palembang Harnojoyo, dengan nomor surat : 11/SE/Dinkes/2020 tentang tindak lanjut pencegahan dan antisipasi penyebaran virus korona (Covid-19) di Kota Palembang.

“Ini berlaku sejak Selasa (17/3) hingga 14 hari ke depan,” kata dia.

Oleh karena itu, semua berkas perjalanan dinas ke luar kota dan ke luar negeri saat ini telah dihentikan pemerintah kota.

Ia mengatakan, dalam poin ke 5 huruf c tertulis bahwa, menunda kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja. Sementara di huruf d berbunyi, menunda perjalanan dinas ke luar kota.

Sementara dalam poin ke 8, masyarakat dapat menginformasikan terkait Covid-19 ke call center 112 dan Dinas Kesehatan Kota Palembang melalui nomor WA 081271027850 dan 081271771771.

Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru mengungkapkan kegiatan dinas atau kunjungan kerja ke luar negeri ditiadakan sebagai antisipasi penyebaran virus korona.

Untuk dinas ke luar Sumsel, kata dia, masih diperbolehkan dengan catatan mengikuti protokol kesehatan yang dianjurkan.

“Kami melihat tingkat urgensinya. Jika memang dinilai kegiatannya penting maka diperbolehkan ke luar Sumsel, dengan catatan ikuti protokol kesehatan dalam upaya pencegahan virus korona. Kalau ke luar negeri, dimaksimalkan tidak dilakukan," kata dia.