Ketua KPK Firli: Kok tidak ada OTT? Mungkin pencegahan berhasil

id kpk,firli bahuri,pencegahan,korupsi,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara sumsel hari ini, palembang hari ini

Ketua KPK Firli: Kok tidak ada OTT? Mungkin pencegahan berhasil

Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK dan pejabat KPK terekait lainnya berbincang di Kantor Perum LKBN ANTARA, Jakarta, Rabu (11-3-2020). ANTARA/Desca Lidya Natalia

Jakarta (ANTARA) - Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa hingga saat ini KPK belum melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap penyelenggara negara karena bisa saja upaya pencegahan oleh lembaga penegak hukum tersebut berhasil.

"Wartawan tanya, 'Kok enggak ada OTT?' Jawabannya mungkin pencegahannya berhasil, yang pasti akan dilakukan evaluasi, bukan berarti kami tidak bekerja," kata Firli di Kantor Perum LKBN ANTARA, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Bupati Muara Enim nonaktif bantah minta mobil Lexus

Pernyataan itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri saat berkunjung ke Kantor ANTARA.

Ia didampingi dua wakil ketua KPK, yaitu Alexander Marwata dan Nurul Gufron, serta Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah serta pejabat KPK terkait lainnya.

Baca juga: Sidang perdana kasus Nove digelar 19 Maret di PN Jakut

OTT KPK terakhir dilakukan pada tanggal 8—9 Januari 2020 terhadap Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan tujuh orang lainnya terkait dengan kasus dugaan suap dalam penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019—2024.

OTT itu pun didalami sejak masa kepemimpinan KPK sebelumnya, yaitu Agus Rahardjo dkk.

Firli menyebutkan senjata KPK ada tiga, ibaratnya trisula panah pertama pencegahan, kedua penindakan, dan ketiga kolaborasi pencegahan dan penindakan. Dalam hal ini pihaknya bisa bermain di pencegahan dahulu.

"Pengalaman empiris OTT semua kasus OTT, baik barang dan jasa, tata kelola keuangan, pelayanan, maupun reformasi birokrasi, itu membuat semangat kita berkoordinasi dengan kementerian," ungkap Firli.

Baca juga: KPK segel belasan kendaraan mewah saat geledah villa milik mantan Sekretaris MA Nurhadi

Firli pun menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU KPK, KPK punya enam tugas. Adapun tugas pertama adalah pencegahan.

"Jadi, kenapa harus pencegahan? Karena pertama bisa meningkatkan kinerja pemerintah, kedua masyarakat bisa dilayani, ketiga mencegah biaya tinggi yang akhirnya menimbulkan korupsi," kata Firli menjelaskan.

Firli juga mengaku selama ini berkeliling ke sejumlah kementerian untuk meminta para menteri memetakan titik-titik korupsi di kementerian masing-masing.

"Pak Menteri tolong petakan di mana titik-titik korupsi, harus ada sistem yang diperbaiki karena ada yang namanya by system corruption, korupsi karena sistem, misalnya gaji direktur BUMN yang mencapai ratusan juta tetapi didapat dari keputusan bersama, yaitu uang iuran premi asuransi atau ada juga yang sengaja membuat agar sistem gagal jadi harus diperbaiki," ungkap Firli.

Baca juga: KPK data kepemilikan kendaraan mewah di vila milik Nurhadi

Dengan semangat pencegahan itu, Firli mengatakan bahwa pada tanggal 31 Maret 2020 akan mengadakan acara aksi nasional pencegahan korupsi.

"Tetap pencegahan tanpa mengesampingkan penindakan jadi kami lombakan antara kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota yang bisa bangun sistem untuk mencegah korupsi," tambah Firli.

Cita-cita pencegahan korupsi itu, menurut Firli, ditargetkan tercapai dalam 4 tahun kepemimpinannya di KPK.

"Harus tercapai 4 tahun karena itu cita-cita, entah tercapai 4 tahun, 5 tahun, nanti kita lihat, tetapi harus tercapai," kata Firli menegaskan.