Bupati Muara Enim nonaktif bantah minta mobil Lexus
Palembang (ANTARA) - Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani yang berstatus terdakwa kasus gratifikasi 16 paket proyek jalan tahun anggaran 2019 membantah telah meminta mobil merek Lexus dari kontraktor Robi Okta Pahlevi.
Bantahan itu dinyatakan Ahmad Yani pada persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang saat menjadi saksi untuk terdakwa Kabid Jalan dan Jembatan Muara Enim, Elfin MZ Muchtar, Selasa malam.
"Saya tidak minta tapi hanya pinjam saja," kata Ahmad Yani ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU KPK), Roy Riadi.
Pada persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Tipikor, Erma Suharti tersebut Ahmad Yani juga membantah telah meminta mobil pick-up merek Tata dari kontraktor Robi yang sebelumnya sudah divonis 3 tahun penjara.
Sebelumnya pada persidangan 18 Februari 2020 Robi menyebut Ahmad Yani meminta mobil Lexus bekas senilai Rp1,25 miliar dan Tata senilai Rp120 juta, Robi pun membelikannya.
Ia mengakui telah berkomunikasi dengan Robi terkait kedua mobil itu, namun ia bersikeras menyebut kedua mobil yang disebut Robi itu hanya pinjaman untuk kunjungan tamu dan mengangkut barang.
Selain mobil, Ahmad Yani juga membantah hampir seluruh keterangan saksi sebelumnya dan keterangan BAP terkait adanya peran serta dirinya dalam mengatur komitmen fee 10 persen senilai Rp22 miliar dari 16 paket proyek jalan senilai Rp129 miliar.
"Saya tahu ada namanya komitmen fee, tapi saya tidak tahu kalau di Muara Enim itu ada (komitmen fee), mohon maaf saya lemah soal pemahaman hukum-hukum," ujar Ahmad Yani menanggapi pertanyaan hakim anggota Abu Hanifah.
Namun keterangan yang diberikan Ahmad Yani selama persidangan terlalu berbelit-belit dan jawabannya sering keluar dari konteks pertanyaan, sehingga beberapa kali hakim maupun JPU KPK tampak geram.
Selain Ahmad Yani, persidangan juga menghadirkan Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB yang pada persidangan sebelumnya terpaksa keluar karena tiba-tiba sakit kepala.
Tidak jauh berbeda dengan keterangan sebelumnya, Aries HB juga membantah telah menerima bagian komitmen fee proyek 16 paket jalan tersebut, bahkan ia mengaku tidak tahu kontraktor yang mengerjakan jalan-jalan itu.
"Saya tahunya (proyek dikerjakan Robi) ketika kasus ini muncul di media," kata Aries HB menjawab pertanyaan hakim anggota, Zuraidah.
Namun dari 16 paket jalan tersebut, ia mengakui dua proyek merupakan hasil usulannya yang disetujui masuk ke dalam APBD dan dikerjakan oleh Robi, yakni peningkatan jalan Desa Lubai Persada senilai Rp1,9 miliar dan peningkatan jalan Dusun IV Lecah senilai Rp1,9 miliar.
Setelah mendengarkan keterangan keduanya, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa (17/3) dengan agenda menghadirkan saksi ahli dan saksi peringan dari kuasa hukum Ahmad Yani.
Bantahan itu dinyatakan Ahmad Yani pada persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang saat menjadi saksi untuk terdakwa Kabid Jalan dan Jembatan Muara Enim, Elfin MZ Muchtar, Selasa malam.
"Saya tidak minta tapi hanya pinjam saja," kata Ahmad Yani ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU KPK), Roy Riadi.
Pada persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Tipikor, Erma Suharti tersebut Ahmad Yani juga membantah telah meminta mobil pick-up merek Tata dari kontraktor Robi yang sebelumnya sudah divonis 3 tahun penjara.
Sebelumnya pada persidangan 18 Februari 2020 Robi menyebut Ahmad Yani meminta mobil Lexus bekas senilai Rp1,25 miliar dan Tata senilai Rp120 juta, Robi pun membelikannya.
Ia mengakui telah berkomunikasi dengan Robi terkait kedua mobil itu, namun ia bersikeras menyebut kedua mobil yang disebut Robi itu hanya pinjaman untuk kunjungan tamu dan mengangkut barang.
Selain mobil, Ahmad Yani juga membantah hampir seluruh keterangan saksi sebelumnya dan keterangan BAP terkait adanya peran serta dirinya dalam mengatur komitmen fee 10 persen senilai Rp22 miliar dari 16 paket proyek jalan senilai Rp129 miliar.
"Saya tahu ada namanya komitmen fee, tapi saya tidak tahu kalau di Muara Enim itu ada (komitmen fee), mohon maaf saya lemah soal pemahaman hukum-hukum," ujar Ahmad Yani menanggapi pertanyaan hakim anggota Abu Hanifah.
Namun keterangan yang diberikan Ahmad Yani selama persidangan terlalu berbelit-belit dan jawabannya sering keluar dari konteks pertanyaan, sehingga beberapa kali hakim maupun JPU KPK tampak geram.
Selain Ahmad Yani, persidangan juga menghadirkan Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB yang pada persidangan sebelumnya terpaksa keluar karena tiba-tiba sakit kepala.
Tidak jauh berbeda dengan keterangan sebelumnya, Aries HB juga membantah telah menerima bagian komitmen fee proyek 16 paket jalan tersebut, bahkan ia mengaku tidak tahu kontraktor yang mengerjakan jalan-jalan itu.
"Saya tahunya (proyek dikerjakan Robi) ketika kasus ini muncul di media," kata Aries HB menjawab pertanyaan hakim anggota, Zuraidah.
Namun dari 16 paket jalan tersebut, ia mengakui dua proyek merupakan hasil usulannya yang disetujui masuk ke dalam APBD dan dikerjakan oleh Robi, yakni peningkatan jalan Desa Lubai Persada senilai Rp1,9 miliar dan peningkatan jalan Dusun IV Lecah senilai Rp1,9 miliar.
Setelah mendengarkan keterangan keduanya, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa (17/3) dengan agenda menghadirkan saksi ahli dan saksi peringan dari kuasa hukum Ahmad Yani.