Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati langkah Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang berencana melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal Keputusan Presiden pelantikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang KPK hasil revisi.
"Saya kira kami hormati langkah hukum terkait hal tersebut sepanjang memang memiliki legal standing," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Meskipun demikian, kata dia, bahwa keterpilihan Nurul Ghufron menjadi pimpinan KPK, selain telah lolos dalam seleksi baik yang dilakukan oleh panitia seleksi (pansel) maupun oleh Komisi III DPR juga telah memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang KPK lama, yakni Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
"Kita tahu pada 17 Juni 2019 telah dimulai pendaftaran calon pimpinan KPK oleh pansel dan telah menghasilkan 10 orang calon pimpinan KPK yang selanjutnya oleh Presiden di sampaikan kepada DPR dan DPR kemudian telah memilih lima orang yang selanjutnya disampaikan kembali kepada Presiden pada 16 September 2019," tuturnya.
Oleh karena itu, kata dia, pemilihan Nurul Ghufron sebagai salah satu calon pimpinan KPK periode 2019-2023 telah selesai dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Ia juga menyebut pada 17 Oktober 2019 terbit Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang mana undang-undang tersebut tentu tidak dapat diberlakukan surut.
"Terlebih setelah Presiden menerbitkan surat keputusan (SK) dan kalau kita lihat di konsideran SK tersebut dicantumkan fatwa Mahkamah Agung (surat nomor: 333/KMA/HK.00.5/11/2019 tanggal 12 November 2019), maka tentu saja SK tersebut dapat menjadi dasar bagi Nurul Gufron menjalankan tugasnya sebagai pimpinan KPK," ujar dia.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dalam waktu dekat akan melayangkan gugatan ke PTUN terkait Keppres tersebut.
"Kita tim advokasi Undang-Undang KPK akan menggugat Keppres dari saudara Nurul Ghufron," ujar perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Kurnia Ramadhana di Jakarta, Senin (9/3).
"Mungkin pekan depan kita akan melayangkan gugatan terhadap pelantikan Nurul Ghufron ke PTUN," ucap peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu menambahkan.
Pengangkatan Nurul Ghufron sebagai pimpinan KPK dilakukan berdasarkan pada Keppres Republik Indonesia Nomor 129/P Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Kurnia, Keppres tersebut bertentangan dengan UU KPK baru hasil revisi.
Kurnia mengatakan Ghufron seharusnya tidak bisa dilantik sebagai pimpinan KPK, karena dalam Pasal 29 Huruf (e) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan minimal umur pimpinan KPK adalah minimal 50 tahun, sedangkan umur Nurul Gufron saat dilantik baru 45 tahun (lahir 22 September 1974).
Secara logika, kata Kurnia, pelantikan Nurul Ghufron seharusnya mengacu pada UU KPK yang baru, karena UU tersebut telah disahkan pada 17 Oktober 2019, sementara Ghufron baru dilantik pada 20 Desember 2019.
Berita Terkait
Dirut BPJS Kesehatan : Tingkat kepuasan peserta naik
Kamis, 7 Maret 2024 5:05 Wib
Nurul Ghufron gugat UU KPK terkait batas usia pimpinan KPK
Senin, 14 November 2022 22:03 Wib
Nurul Ghufron sebut KPK belum temukan data dan informasinya dibobol "Bjorka"
Kamis, 15 September 2022 20:57 Wib
KPK klaim selamatkan keuangan negara/daerah Rp35,9 triliun selama 2021
Kamis, 30 Desember 2021 12:34 Wib
KPK respons pernyataan Arteria Dahlan soal OTT
Jumat, 19 November 2021 23:15 Wib
KPK tetapkan dua pegawai pajak tersangka baru kasus suap
Kamis, 11 November 2021 16:13 Wib
KPK: 86 persen koruptor yang ditangkap dari alumni perguruan tinggi
Jumat, 22 Oktober 2021 21:10 Wib
Pimpinan KPK sambut baik niat Polri merekrut 56 pegawai tak lolos TWK
Rabu, 29 September 2021 15:54 Wib