Menhub usulkan penurunan harga avtur

id insentif penerbangan,harga avtur,menteri perhubungan,budi karya

Menhub usulkan penurunan harga avtur

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Novi Abdi)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengusulkan adanya tambahan penurunan harga avtur dalam komponen insentif penerbangan agar manfaat insentif semakin maksimal, sebagai tindak lanjut dari dampak Virus Corona yang turut memicu lesunya industri penerbangan.

Menhub Budi Karya di Jakarta, Jumat, menilai apabila harga avtur turut diturunkan maka insentif penerbangan akan lebih maksimal.

“Saya memang menambahkan apabila ada diskon yang dilakukan penerbangan dengan menurunkan avtur maka itu akan lebih maksimal,” kata Menhub Budi Karya di Jakarta, Jumat.

Untuk itu, ia akan membahas usulan tersebut dengan Menteri BUMN  Erick Thohir.

“Satu hingga dua hari ini akan rapat dengan Pak Erick (Menteri BUMN) dan Pak Arifin (Menteri ESDM) untuk rekomendasi harga avtur. Jadi, kalau harga avtur lebih kompetitif lebih baik maka perusahaan aviasi maskapai penerbangan bisa turunkan harga, harga penurunan sama insentif itu akan signifikan,” kata Budi Karya.

Menhub berharap penurunan harga avtur bisa mencapai 15-20 persen yang diyakini akan berdampak pada penurunan harga tiket sebesar 15 persen.

“Membayangkan paling tidak ada suatu relaksasi bisa turun 15-20 persen. Kemenko Perekonomian sudah sarankan menentukan harga baru atau rebalancing kira-kira efeknya ke harga tiket 15 persen,” kata Budi Karya.

Avtur merupakan salah satu komponen yang memakan biaya paling besar dalam operasional suatu maskapai.

Ia mengatakan Senin (24/2) pekan depan rumusan insentif itu akan rampung dan dilaporkan ke Presiden Joko Widodo.

“Senin (24/2) sore kami akan lapor ke Presiden, ada banyak regulasi yang akan diumumkan tapi itu sudah kita rapatkan dengan Bu Menteri, Menteri PUPR, Mensos, Pariwisata, BUMN, ada juga kebijakan lain,” kata Budi Karya.

Sebelumnya, Menhub juga telah menyiapkan skema insentif penerbangan melalui pengurangan kewajiban penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk maskapai.

Upaya tersebut dilakukan agar industri maskapai tetap bertahap di tengah dampak Virus Corona, di mana penerbangan dari dan ke China ditutup sementara dan mengakibatkan penurunan pergerakan penerbangan 30 persen.