Empat terdakwa korupsi genset RSU Langsa divonis bebas

id Aceh,RSU Langsa,pengadilan tipikor,korupsi,pemerintah aceh,provinsi aceh,pemprov aceh

Empat terdakwa korupsi genset RSU  Langsa divonis bebas

Terdakwa perkara korupsi pengadaan genset bersujud usai divonis bebas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Kamis (20/2/2020). Antara Aceh/HO

Banda Aceh (ANTARA) - Empat terdakwa korupsi pengadaan generator set (genset) di RSU Langsa, Aceh, dengan nilai Rp1,8 miliar tahun anggaran 2016 divonis bebas karena tidak terbukti bersalah.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Dahlan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis.

Usai mendengarkan vonis bebas tersebut, ke empat terdakwa langsung bersujud di lantai ruang sidang.

Adapun empat terdakwa tersebut yakni Dedi Iskandar sebagai anggota kelompok kerja pengadaan pada Dinas Kesehatan Kota Langsa. Terdakwa Azhar Pandapotan menjabat sebagai Wakil Direktur RSU Langsa, serta Donni Sukma dan Sutrisno selalu rekanan penyedia genset.

Ke empat terdakwa ke persidangan didampingi penasihat hukum mereka yakni Kasibun Daulay, Nourman Hidayat, dan Faisal. Sedangkan jaksa penuntut umum Edi Tarigan dari Kejaksaan Negeri Langsa.

Putusan majelis hakim tersebut tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut keempat terdakwa dengan hukuman masing-masing satu tahun enam bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair tiga bulan penjara.

Majelis hakim menyebutkan fakta di persidangan bahwa tidak sepakat dengan jaksa penuntut umum karena tidak ada bukti bahwa keempat terdakwa melakukan tindak pidana korupsi.

"Selain itu, tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan dalam pengadaan genset tersebut. Genset tersebut bisa dimanfaatkan RSU Langsa sebagai sumber listrik," kata majelis hakim.

Terkait kerugian negara Rp269 juta, majelis hakim berpendapat bahwa hal itu bukan kerugian negara, tetapi keuntungan yang diterima terdakwa dari kontrak kerja pengadaan genset RSU Langsa.

Selain memvonis bebas, majelis hakim juga memerintahkan agar para terdakwa dibebaskan dari tahanan. Kemudian, memulihkan harkat dan martabat para terdakwa.

"Serta mengembalikan uang Rp269 juta yang sebelumnya disita, kepada terdakwa Azhar Pandapotan setelah putusan diucapkan," kata majelis hakim menyebutkan.

Jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Sedangkan para terdakwa maupun penasihat hukumnya menyatakan menerima vonis tersebut,