Indramayu (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, menangkap empat pelaku penggelapan dengan modus operandi menyewa mobil kemudian menggadaikan kendaraan tersebut.
"Kita amankan empat orang tersangka sindikat penggelapan dengan modus sewa mobil," kata Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto di Indramayu, Selasa.
Suhermanto mengatakan empat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial KRD (39), KLD (40), WHD (40), dan EYW (47).
"Dari empat pelaku tersebut dua orang di antaranya merupakan pelaku utama, di mana keduanya menyewa mobil kepada pemilik perorangan," katanya.
Namun, setelah menyewa mobil kepada korbannya, mereka kemudian menggadaikan kendaraan dengan nominal Rp23 juta sampai Rp30 juta per unit.
"Modusnya pelaku menyewa mobil kepada para korban, namun setelah itu mobil dibawa kabur dan digadaikan," ujarnya.
Keempat tersangka, kata Suhermanto, sudah menjalankan aksi kejahatan penggelapan dengan korban sebanyak 11 orang dan barang bukti yang diamankan ada 11 unit kendaraan roda empat berbagai merek.
Selain itu, Polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti STNK, kunci, dan barang lainnya. Semuanya saat ini diamankan di Mapolres Indramayu.
"Keempat pelaku kita kenakan Pasal 37 dan 38 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," katanya.
Sementara itu, salah seorang korban Abdurrasyid mengatakan awalnya ada dua pelaku yang akan menyewa mobil miliknya untuk pergi ke luar kota.
"Tapi pelaku tidak memberi uang sewanya, karena mau ditransfer, namun sampai dua hari tidak kunjung ada. Saya telepon sudah tidak aktif lagi," katanya.
Berselang dua hari kemudian, pihaknya mengaku didatangi anggota Polres Indramayu yang mengabarkan bawah mobilnya sudah dipindahkan ke orang lain.
"Saya tahu ketika ada anggota polisi yang datang ke rumah menanyakan mobil dan saya jawab lagi disewa, tapi ternyata kata polisi mobilnya digelapkan," ujarnya.
Berita Terkait
60 rumah di Indramayu dirusak puting beliung
Kamis, 4 Januari 2024 17:52 Wib
Pengadilan Indramayu adakan sidang perdana Panji Gumilang
Rabu, 8 November 2023 12:51 Wib
LPS bayarkan dana nasabah dua bank bangkrut sebesar Rp261,6 miliar
Jumat, 3 November 2023 17:28 Wib
Bareskrim: Tempat sidang Panji Gumilang belum diputuskan
Senin, 30 Oktober 2023 10:35 Wib
Mantan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim heran Al Zaytun punya banyak uang
Jumat, 14 Juli 2023 13:24 Wib
Polisi tangkap anak bunuh ayah kandung di Indramayu
Senin, 28 November 2022 20:37 Wib
Polres tetapkan sopir minibus kecelakaan di KM 139 sebagai tersangka
Rabu, 16 November 2022 16:45 Wib
Pekerja migran asal Indramayu hilang kontak saat bekerja di Arab Saudi
Senin, 31 Oktober 2022 22:17 Wib