Jakarta (ANTARA) - PT Taspen (Persero) menyebut sistem jaminan sosial nasional yang diwajibkan UUD 1945 dalam Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) tidak mengharuskan untuk dilaksanakan oleh satu lembaga saja dalam penyelenggaraannya.
Direktur Utama Taspen Antonius NS Kosasih dalam sidang uji materi UU 24 Tahun 2011 tentang BPJS di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, menambahkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional pun mengatur program jaminan sosial diselenggarakan oleh beberapa badan.
Untuk itu, ia mengatakan keberadaan dan peran PT Taspen Persero sebagai penyelenggara jaminan sosial nasional adalah konstitusional dan sekaligus penting.
"Penugasan Taspen telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Kosasih.
Terkait pengalihan pelayanan Taspen kepada BPJS Ketenagakerjaan yang diatur dalam Undang-Undang BPJS, menurut dia, Taspen telah menyusun peta jalan yang berisi tidak ada program yang sesuai untuk pengalihan karena program yang berbeda.
"Kedudukan PNS dan pejabat negara memiliki karakteristik khusus sebagai abdi negara yang pembayaran pensiunnya dibiayai oleh APBN, sehingga jaminan sosial bagi PNS dan pejabat negara tetap diselenggarakan oleh PT Taspen Persero sebagaimana road map," kata dia.
Ada pun uji materi tersebut diajukan 18 pensiunan PNS serta PNS aktif karena merasa pengalihan program dari Taspen kepada BPJS Ketenagakerjaan akan merugikan pemohon dengan menurunnya manfaat yang akan diterima.
Berita Terkait
Majelis hakim tunda vonis Teddy Tjokrosapoetro dalam perkara korupsi Asabri
Rabu, 27 Juli 2022 16:40 Wib
Kejagung sita uang Rp20 miliar milik tersangka Asabri
Rabu, 1 Juni 2022 13:31 Wib
Pengadilan Tinggi DKI potong vonis eks Dirut Asabri jadi 18 tahun
Rabu, 25 Mei 2022 20:57 Wib
Vonis mantan Dirut Asabri Adam Damiri dipotong 5 tahun penjara
Rabu, 25 Mei 2022 20:56 Wib
Kejagung tahan Rennier Abdul terkait korupsi PT. Asabri
Sabtu, 12 Maret 2022 15:23 Wib
Adam Damiri banding dalam kasus korupsi ASABRI
Minggu, 13 Februari 2022 20:59 Wib
Heru Hidayat divonis nihil dan wajib bayar Rp12,643 triliun
Rabu, 19 Januari 2022 11:22 Wib
Hakim ungkap empat alasan tak hukum mati terdakwa Asabri Heru Hidayat
Rabu, 19 Januari 2022 11:21 Wib