Jakarta (ANTARA) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap Rennier Abdul Rachman Latief, tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT. Asabri tahun 2012/2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan, Rennier ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 11 Maret sampai dengan 30 Maret.
"Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor: Prin-11/F.2/ Fd.1/03/2022 tanggal 11 Maret 2022, penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Rennier Abdul Rachman Latief, merupakan Komisaris PT Sekawan Intipratama, sebelumnya didakwa dalam perkara korupsi PT Danareksa Sekuritas berdasarkan putusan onslag dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 328 K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022.
Putusan Mahkamah Agung tersebut yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa Rennier Abdul Rahman Latief terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Penuntut Umum akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana.
Ketut mengatakan petikan putusan MA tersebut diterima oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 11 Maret 2022 dan telah ditindaklanjuti.
"Telah dilanjuti dengan pelaksanaan yaitu mengeluarkan tersangka dan atau terdakwa dari tahanan,”"kata Ketut.
Penyidik Jampidsus menersangkakan Rennier sejak pertengahan September 2021 lalu bersama dua orang lainnya, yaitu mantan Direktur Ortos Holding Ltd Edward Seky Soerjadjaya dan Bety Halim selaku mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas. Ketiganya adalah tersangka perorangan terakhir terkait skandal Asabri yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun.
Penyidik JAM-Pidsus menjerat Rennier dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiga tersangka ini ada yang berstatus terpidana dan terdakwa dalam kasus atau perkara lainnya dan telah dilakukan penahanan di lembaga pemasyarakatan serta rumah tahanan negara.
Dalam kasus Asabri, selain menetapkan tersangka perorangan, jaksa penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan 10 manajer investasi sebagai tersangka korporasi, yakni PTIIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.
Berita Terkait
Majelis hakim tunda vonis Teddy Tjokrosapoetro dalam perkara korupsi Asabri
Rabu, 27 Juli 2022 16:40 Wib
Kejagung sita uang Rp20 miliar milik tersangka Asabri
Rabu, 1 Juni 2022 13:31 Wib
Pengadilan Tinggi DKI potong vonis eks Dirut Asabri jadi 18 tahun
Rabu, 25 Mei 2022 20:57 Wib
Vonis mantan Dirut Asabri Adam Damiri dipotong 5 tahun penjara
Rabu, 25 Mei 2022 20:56 Wib
Adam Damiri banding dalam kasus korupsi ASABRI
Minggu, 13 Februari 2022 20:59 Wib
Heru Hidayat divonis nihil dan wajib bayar Rp12,643 triliun
Rabu, 19 Januari 2022 11:22 Wib
Hakim ungkap empat alasan tak hukum mati terdakwa Asabri Heru Hidayat
Rabu, 19 Januari 2022 11:21 Wib
Dua pihak swasta korupsi Asabri divonis 10 dan 13 tahun penjara
Kamis, 6 Januari 2022 9:20 Wib