Kupang (ANTARA) - Nasabah Bank Sinar Mas Kupang Novi Selviana Koroh dan Jonas Neken melaporkan manajemen bank tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah NTT atas dugaan penipuan dan pengambilan secara paksa kendaraan roda empat tanpa adanya surat pemberitahuan.
"Saya melaporkan hal ini ke OJK atas dugaan penipuan oleh pihak Bank SInar Mas kepada saya dengan cara menarik barang jaminan kredit saya berupa satu unit kendaraan roda empat yang sering saya gunakan untuk jasa angkutan travel tanpa surat pemberitahuan resmi atau pemberitahuan lisan kepada saya sebagai pemilik kendaraan," kata Jonas Neken di Kupang, Rabu.
Ia melaporkan hal itu ke OJK karena pada tanggal 10 Oktober 2019 kendaraannya ditarik oleh pihak Bank Sinar Mas dengan alasan Jonas Neken sebagai debitur terlambat membayarkan anggsuran sebesar Rp1.742.000,00 dari total pinjaman di bank tersebut sebesar Rp40 juta dengan masa pelunasan selama 36 bulan atau 3 tahun.
Pembayaran anggsuran pertama pada tanggal 28 Agustus 2018 saat pertama kali melakukan pinjaman. Adapun jatuh tempo pembayaran sesuai dengan perjanjian dengan pihak bank dilakukan setiap tanggal 28.
Pada bulan kedua, September 2018, pembayaran tersendat karena kendaraan untuk mencari rezeki mengalami kecelakaan sehingga pihaknya menunda pembayaran pada bulan kedua tersebut.
"Saya baru bayar angsuran bulan kedua, 17 Oktober 2018. Setelah itu, sampai dengan 30 September 2019 pembayaran dilakukan seperti biasa tanpa ada kendala," katanya.
Akan tetapi, pada tanggal 10 Oktober 2019 setelah dia pulang ikut pelatihan dari Bali mendapat informasi bahwa mobilnya sudah ditarik oleh pihak bank.
"Otomatis saya kaget dan heran, padahal saya tidak pernah menunggak pembayaran lagi," katanya menjelaskan.
Yang lebih mengherankan lagi, menurut dia, penarikan barang jaminan kredit tanpa pemberitahuan resmi, baik melalui surat maupun pembicaraan secara lisan.
Mobil yang sudah ditarik dalam kondisi rusak itu, menurut pengakuan pihak bank sudah dibawa ke bengkel tanpa sepengetahuan pemilik. Jika ingin mengambil kembali, pemiliknya harus siapkan uang sebesar Rp20 juta.
"Kami ikuti semua kemauan pihak bank, seperti yang diarahkan oleh orang yang bernama Andy. Namun, saat sudah ada dana untuk mengambil kendaraan itu, justru pihak bank mengatakan bahwa mobil itu sudah dilelang dan surat bukti lelangnya ada di Jakarta karena diurus oleh Sinar Mas Jakarta Pusat," katanya.
Menanggapi adanya laporan dugaan penipuan tersebut, manajemen PT Sinar Mas Cabang Kupang pun membuat klarifikasi melalui surat resmi yang dikirim ke pimpinan OJK NTT yang ditandatangani oleh Branch Manager PT Sinar Mas Multifinance Cabang Kupang Riccie J.A. Zikoe.
Pihak bank mengklaim bahwa sebelum penarikan kendaraan roda empat itu sudah mengirimkan surat peringatan sebanyak dua kali, yakni pada tanggal 11 Oktober dan 16 Oktober 2019.
Namun, sebelum mengirimkan surat tersebut pihak bank justru telah menarik terlebih dahulu kendaraan roda empat itu, yakni pada tanggal 10 Oktober 2019.
"Surat peringatan pertama kami kirimkan kepada yang bersangkutan pada tanggal 11 Oktober 2019. Surat peringatan kedua pada tanggal 16 Oktober 2019. Namun, karena tidak ada iktikad baik dari yang bersangkutan, kami tarik kendaraan itu pada tanggal 10 Oktober 2019," kata Riccie sesuai dengan surat klarifikasi yang dikirim ke OJK.
Berita Terkait
Chief Sustainability Officer APP Group Elim Sritaba raih Leading Women Award 2024
Jumat, 26 April 2024 11:26 Wib
Dokter sebut sunscreen masih efektif lindungi kulit saat cuaca ekstrem
Minggu, 24 Maret 2024 18:12 Wib
Kolaborasi Foopak Bio Natura dan JumpStart : inisiatif bersama untuk pengurangan sampah plastik
Selasa, 28 November 2023 15:51 Wib
Tim Polres Ogan Komering Ulu padamkan karhutla di Sinar Peninjauan
Sabtu, 14 Oktober 2023 19:39 Wib
BPBD sebut kualitas udara di OKU aman
Selasa, 3 Oktober 2023 14:43 Wib
Tjiwi Kimia resmikan PLTS Atap terpasang 9,8 MWp
Senin, 2 Oktober 2023 15:51 Wib
Festival LIKE sebagai momentum mitigasi iklim global
Selasa, 19 September 2023 14:17 Wib
Belantara Foundation kampanyekan mencintai satwa liar tidak harus memiliki
Senin, 11 September 2023 12:58 Wib