Bea Cukai Palembang buat mitigasi rokok ilegal

id Bea cukai palembang, rokok ilegal, gempur rokok ilegal, rokok palembang, pelabuhan boom baru,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara pa

Bea Cukai Palembang buat  mitigasi rokok ilegal

Arsip - Ditjen Bea Cukai Sumbagtim memusnahkan delapan juta batang rokok ilegal dan ribuan minuman keras di Palembang, Rabu (4/12) (ANTARA/Aziz Munajar/19)

Palembang (ANTARA) - Bea Cukai Palembang membuat mitigasi daerah rawan peredaran rokok ilegal dengan meningkatkan kegiatan intelijen yang fokus mengawasi jalur distribusi dan pemasaran.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Palembang, Dwi Harmawanto, Kamis, mengatakan pengawasan jalur distribusi melingkupi pengiriman ekspedisi dan jalur sarana angkut truk dari wilayah produsen rokok.

"Palembang atau Sumsel tidak punya perusahaan rokok, jadi kemungkinannya rokok ilegal yang ada itu dari luar semua," ujar Dwi Harmawanto.

Menurut dia, jalur perairan di Sumsel dengan sebaran pelabuhan tikusnya masih menjadi primadona para penyelundup memasukkan rokok ilegal, sementara jangkauan pengawasan tidak bisa mencakupi semuanya.

Sehingga dibutuhkan peran masyarakat wilayah perairan agar proaktif melaporkan kegiatan mencurigakan terkait keluar masuknya rokok ilegal, selain itu kompetensi petugas Cukai juga ditingkatkan dalam mengidentifikasi pita cukai.

Tidak hanya rokok, liquid ilegal juga masuk dalam produk yang dilarang beredar, keduanya memang tidak memiliki perbedaan mencolok, namun rokok dan liquid ilegal belum terjamin dari segi kandungan dan legalitas produksi.

"Rokok dan liquid ilegal tidak memiliki pita cukai ataupun dilengkapi pita cukai tetapi tidak sesuai peruntukannya, sehingga harganya lebih murah dari produk serupa di pasaran, akibatnya terjadi persaingan tidak sehat yang ujungnya juga merugikan negara," tambah Dwi.
 
Kepala Seksi Penyuluhan dan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Palembang, Dwi Harmawanto. (ANTARA/Aziz Munajar/19)


Menurut dia salah satu upaya mengingatkan masyarakat terkait bahaya rokok ilegal melalui kampanye 'Gempur Rokok Ilegal' yang sudah berjalan dua tahun terakhir.

"Kami terus mengkampanyekan bahaya rokok ilegal kepada masyarakat, jangan tergoda dengan harganya, tapi lihatlah itu legal tidaknya," jelas Dwi.

Ciri-ciri rokok ilegal, kata dia, pita cukai sulit dikenali, kondisinya bekas atau rusak, tidak sesuai nama perusahaan dan tidak ada pita cukai pada kemasan rokok.

Selama 2019, Bea Cukai Palembang telah menyita dan memusnahkan satu juta lebih batang rokok ilegal yang merugikan negara hampir Rp1 miliar.