YLK Sumsel minta reskrimsus tingkatkan razia makanan berformalin

id Polda, ylk sumsel, razia makanan berformalin, amankan makanan berformalin,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara har

YLK Sumsel minta reskrimsus tingkatkan razia makanan  berformalin

Ditreskrimsus Polda Sumsel ungkap kasus mi berformalin di Palembang. (ANTARA/Yudi Abdullah/19)

Palembang (ANTARA) - Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan meminta tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus meningkatkan razia makanan berformalin atau menggunakan bahan pengawet lainnya yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

"Razia atau operasi kepolisian terhadap produsen mie basah yang dilakukan Ditreskrimsus sejak awal Desember 2019 yang berhasil menangkap seorang tersangka pemilik pabrik mie di kawasan Bukit Besar Palembang dengan barang bukti 2,4 ton mi basah perlu ditingkatkan karena disinyalir masih banyak produsen makanan lainnya yang menggunakan bahan pengawet berbahaya," kata Ketua YLK Sumsel Hibzon Firdaus, di Palembang, Kamis.

Dia mengatakan makanan yang menggunakan bahan kimia berbahaya bagi kesehatan masyarakat dan tidak layak konsumsi masih sering ditemukan di pasar tradisional dan modern.

Melihat fakta di lapangan, kata dia, perlu ditingkatkan kegiatan razia untuk mengecek dan menertibkan peredaran makanan yang tidak layak dikonsumsi oleh masyarakat.

Menurut dia, operasi penertiban yang dilakukan polisi terutama di sentra produksi harus lebih intensif untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.

Melalui penertiban di tingkat produsen diharapkan tidak ada lagi produk makanan yang mengandung formalin dan pengawet berbahaya bagi kesehatan manusia lainnya beredar di pasaran.

"Tindakan penertiban perlu ditingkatkan sehingga dapat memberikan efek jera bagi produsen dan pedagang yang memasarkan produk tidak layak dikonsumsi masyarakat," ujar Hibzon.

Tim Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sumatera Selatan baru-baru ini mencegah peredaran 2,4 ton mi basah berformalin di Kota Palembang dan sejumlah daerah sekitarnya.

Direskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol. M.Zulkarnain pada pada jumpa pers pengungkapan kasus mie berformalin di Palembang, Selasa (10/12) mengatakan mi tersebut berhasil dicegah beredar di sejumlah pasar tradisional setelah anggotanya mengembangkan laporan masyarakat dan melakukan pemeriksaan pabrik mi di kawasan Jalan Padang Selasa, Bukit Besar Palembang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi pabrik mie tersebut, petugas mengamankan 2,4 ton mi basah berformalin yang dikemas dalam karung dan kantong plastik siap dikirim ke sejumlah pasar tradisional di wilayah Kota Palembang, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Banyuasin, dan Prabumulih.

"Bersamaan barang bukti tersebut, petugas mengamankan pemilik pabrik AH di Mapolda untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum," kata Kombes Zulkarnain.