YLK Sumsel tingkatkan edukasi hak konsumen di pasar

id YLK Sumsel, tingkatkan edukasi, edukasi, edukasi hak konsumen, hak konsumen, konsumen, pasar, barang, jasa

YLK Sumsel tingkatkan edukasi hak  konsumen di pasar

Pembina YLK Sumsel, Rizal Aprizal. (ANTARA/Yudi Abdullah/23)

Palembang (ANTARA) - Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan memanfaatkan momentum hari konsumen sedunia (World Consumer Rights Day) pada 15 Maret 2023 ini meningkatkan kegiatan yang dapat mengedukasi masyarakat mengenai hak-hak konsumen di pasar.

"Edukasi yang telah berlangsung selama ini, perlu ditingkatkan untuk mencegah masyarakat menjadi korban penipuan produsen nakal dan melindungi hak-hak konsumen di pasar," kata Pembina YLK Sumsel, Rizal Aprizal, di Palembang, Rabu.

Dia menjelaskan, sepanjang tahun ini diprogramkan beberapa kegiatan edukasi terkait hak-hak konsumen yang dilindungi oleh hukum ke kawasan permukiman masyarakat dan pasar tradisional di Kota Palembang dan 16 daerah Sumsel lainnya.

Tujuan kegiatan tersebut untuk meningkatkan kesadaran tentang hak dan kebutuhan konsumen.

"Setiap orang yang membeli barang dan jasa, berhak memperoleh informasi tentang kualitas, kemurnian, harga, dan standar produk tersebut. Itu adalah hak konsumen, namun banyak masyarakat yang belum menyadari hal tersebut," ujarnya.

Dia menjelaskan, ada empat hak dasar konsumen, yakni hak keselamatan, hak untuk mendapat informasi, hak untuk didengar dan hak untuk memilih.

Masyarakat selaku konsumen produk barang dan jasa harus memahami hak-haknya yang dilindungi oleh hukum serta upaya hukum yang dapat digunakan apabila mengalami kerugian dan menjadi korban penipuan produsen 'nakal'.

Dalam kegiatan jual beli, masyarakat harus mengetahui hak-haknya selaku konsumen agar lebih aman dalam bertransaksi dan terhindar dari risiko kerugian, katanya.

Untuk membeli produk barang, masyarakat harus melakukan cara pemilihan produk yang benar seperti memperhatikan label kemasannya, komposisinya, cara mengonsumsinya, siapa yang memproduksi, apakah ada izin dari Badan POM atau Kemenkes, tambahnya.

Kemudian perhatikan kondisi kemasannya tidak cacat, dan masyarakat jangan terpengaruh dengan harga murah sehingga mengabaikan kualitas dan dampak negatif dari produk.

Sedangkan untuk produk jasa, masyarakat bisa mempelajari bentuk perjanjian baku yang dilakukan atau diberikan pelaku usaha apakah berimbang atau tidak, mekanisme dan penggantian kerugian yang ditawarkan oleh pelaku usaha, ujarnya.

Selain itu, masyarakat juga harus mengetahui informasi mengenai bagaimana cara melakukan klaim apabila dirugikan dalam memanfaatkan suatu produk jasa tersebut.

Melalui upaya tersebut masyarakat selaku konsumen bisa menghindari menjadi korban penipuan dan dirugikan dalam membeli produk barang dan jasa, serta pelaku usaha/produsen diproses sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen, kata Pembina YLK Sumsel itu, tambahnya.