Palembang (ANTARA) - Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan meminta Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) setempat intensif melakukan razia peredaran obat dan kosmetika ilegal atau tidak sesuai aturan dan berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
"Peredaran obat dan kosmetika yang tidak sesuai ketentuan serta tidak layak digunakan masyarakat masih banyak ditemukan di pasaran bahkan disita petugas BBPOM, kondisi ini memerlukan perhatian pihak berwenang dengan melakukan razia lebih intensif," kata Pembina YLK Sumsel Rizal Afrizal, di Palembang, Sabtu.
Dia menjelaskan, razia yang dilakukan pihak BBPOM bersama Tim Pemkot Palembang untuk mengecek dan menertibkan peredaran obat dan kosmetika ilegal di pasaran seperti toko obat, apotek, toko kosmetika, pasar swalayan, dan tempat lainnya perlu ditingkatkan frekuensinya.
Dengan melakukan razia sesering mungkin, diharapkan dapat menutup celah produsen dan pedagang 'nakal' yang berupaya memproduksi serta menjual produk obat dan kosmetika membahayakan kesehatan masyarakat serta tidak sesuai ketentuan.
"Mengonsumsi obat-obatan yang tidak tepat guna dan menggunakan kosmetika yang mengandung bahan kimia berbahaya bisa menyebabkan efek samping yang dapat mempengaruhi kesehatan masyarakat," ujarnya.
Menurut dia, razia obat dan kosmetika ilegal atau tidak sesuai ketentuan harus lebih intensif untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.
Dengan pengawasan dan penertiban yang lebih intensif oleh pihak berwenang, diharapkan semua produk obat dan kosmetika yang beredar di pasaran di 17 kabupaten/kota dalam provinsi setempat dapat dipastikan keamanannya, ujar Rizal.
Sementara sebelumnya, Kepala BBPOM Palembang Zulkifli menjelaskan bahwa pihaknya rutin melakukan pemantauan di lapangan untuk mencegah beredarnya produk obat, kosmetika, makanan dan minuman kedaluwarsa, ilegal, serta mengandung bahan kimia berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
Sepanjang Januari hingga Agustus 2022 ini pihaknya melakukan razia dan menyita 323 jenis produk obat dan kosmetika tanpa izin edar, mengandung bahan kimia berbahaya, dan kedaluwarsa.
Produk yang terjaring razia dan disita petugas, setelah melalui proses sesuai ketentuan dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan dapat melindungi masyarakat dari berbagai produk obat, kosmetika, dan makanan yang tidak layak dikonsumsi atau digunakan, kata Zulkifli.
Berita Terkait
Pemprov Sumsel kurangi tarif PBBKB sebesar 5 persen
Rabu, 18 Desember 2024 8:23 Wib
Divpas Kemenkumham Sumsel monev program ketahanan pangan lapas
Rabu, 18 Desember 2024 1:23 Wib
53 pejabat Pemkab Banyuasin disumpah jabatan fungsional tertentu
Selasa, 17 Desember 2024 22:08 Wib
Pj Bupati Muba rapat bersama tim BPK Perwakilan Sumsel
Selasa, 17 Desember 2024 22:00 Wib
APJI OKI gelar uji coba makan siang bergizi
Selasa, 17 Desember 2024 21:47 Wib
Pemkab Muara Enim raih predikat A kualitas tertinggi penyelenggaraan pelayanan publik 2024
Selasa, 17 Desember 2024 21:30 Wib
SKK Migas-Medco E&P dorong kemandirian masyarakat Muba melalui program PPM
Selasa, 17 Desember 2024 20:53 Wib
Bandara Palembang prediksi kenaikan penumpang 5 persen di momen Natal
Selasa, 17 Desember 2024 19:37 Wib