Palembang (ANTARA) - Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan meminta Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) setempat intensif melakukan razia peredaran obat dan kosmetika ilegal atau tidak sesuai aturan dan berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
"Peredaran obat dan kosmetika yang tidak sesuai ketentuan serta tidak layak digunakan masyarakat masih banyak ditemukan di pasaran bahkan disita petugas BBPOM, kondisi ini memerlukan perhatian pihak berwenang dengan melakukan razia lebih intensif," kata Pembina YLK Sumsel Rizal Afrizal, di Palembang, Sabtu.
Dia menjelaskan, razia yang dilakukan pihak BBPOM bersama Tim Pemkot Palembang untuk mengecek dan menertibkan peredaran obat dan kosmetika ilegal di pasaran seperti toko obat, apotek, toko kosmetika, pasar swalayan, dan tempat lainnya perlu ditingkatkan frekuensinya.
Dengan melakukan razia sesering mungkin, diharapkan dapat menutup celah produsen dan pedagang 'nakal' yang berupaya memproduksi serta menjual produk obat dan kosmetika membahayakan kesehatan masyarakat serta tidak sesuai ketentuan.
"Mengonsumsi obat-obatan yang tidak tepat guna dan menggunakan kosmetika yang mengandung bahan kimia berbahaya bisa menyebabkan efek samping yang dapat mempengaruhi kesehatan masyarakat," ujarnya.
Menurut dia, razia obat dan kosmetika ilegal atau tidak sesuai ketentuan harus lebih intensif untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.
Dengan pengawasan dan penertiban yang lebih intensif oleh pihak berwenang, diharapkan semua produk obat dan kosmetika yang beredar di pasaran di 17 kabupaten/kota dalam provinsi setempat dapat dipastikan keamanannya, ujar Rizal.
Sementara sebelumnya, Kepala BBPOM Palembang Zulkifli menjelaskan bahwa pihaknya rutin melakukan pemantauan di lapangan untuk mencegah beredarnya produk obat, kosmetika, makanan dan minuman kedaluwarsa, ilegal, serta mengandung bahan kimia berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
Sepanjang Januari hingga Agustus 2022 ini pihaknya melakukan razia dan menyita 323 jenis produk obat dan kosmetika tanpa izin edar, mengandung bahan kimia berbahaya, dan kedaluwarsa.
Produk yang terjaring razia dan disita petugas, setelah melalui proses sesuai ketentuan dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan dapat melindungi masyarakat dari berbagai produk obat, kosmetika, dan makanan yang tidak layak dikonsumsi atau digunakan, kata Zulkifli.
Berita Terkait
Kemenkumham Sumsel memkenalkan profesi penerjemah tersumpah ke masyarakat
Kamis, 9 Mei 2024 15:36 Wib
Prajurit Satgas Yonif 200/BN bagikan sembako kepada warga Kampung Obolma Yahukimo
Kamis, 9 Mei 2024 13:09 Wib
Pj Bupati OKI hadiri pisah sambut Dandim 0402/OKI-OI
Kamis, 9 Mei 2024 12:45 Wib
Polda Sumsel kirimkan bantuan sembako untuk warga korban banjir di OKU
Kamis, 9 Mei 2024 12:44 Wib
8 aksi konvergensi bikin OKI konsisten tekan angka stunting
Kamis, 9 Mei 2024 12:17 Wib
KPU Sumsel terima kunjungan Himpunan Psikologi Indonesia
Kamis, 9 Mei 2024 11:41 Wib
Jadwal pertandingan Proliga 2024 di Palembang
Kamis, 9 Mei 2024 11:33 Wib
Pj Bupati Banyuasin antar langsung LPPD 2023
Kamis, 9 Mei 2024 11:06 Wib