YLK Sumsel imbau remaja putri waspadai kosmetika bahan berbahaya

id YLK Sumsel, imbau remaja putri, waspadai kosmetika berbahan berbahaya, kosmetika ilegal, konsumen, produk kecantikan, pe

YLK Sumsel imbau remaja putri waspadai kosmetika bahan berbahaya

Pembina YLK Sumsel, Rizal Aprizal. (ANTARA/Yudi Abdullah/22)

Palembang (ANTARA) - Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan mengimbau masyarakat terutama ibu-ibu dan remaja putri di provinsi setempat untuk mewaspadai produk kosmetika palsu dan tanpa izin (ilegal) serta yang mengandung bahan kimia berbahaya bagi kulit.

"Akhir-akhir ini kami banyak menerima pengaduan kembali marak dijual produk kosmetika di pasaran dan secara daring tanpa izin dan mengandung bahan kimia berbahaya," kata Pembina YLK Sumsel, Rizal Aprizal di Palembang, Sabtu.

Menurut dia, produk kosmetika ilegal dan berbahan kimia berbahaya seperti lipstik, krim pemutih, bedak, masker perawatan wajah, dan sampo yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan kulit.

"Bagi ibu-ibu dan remaja putri yang biasa menggunakan produk kosmetika itu, perlu meningkatkan kewaspadaan agar tidak menjadi korban," ujarnya.

Dia menjelaskan, untuk mencegah timbulnya banyak konsumen menjadi korban dari pemasaran produk kosmetika itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan penawaran produk kecantikan yang ada di pasaran serta dijual secara daring dan langsung ke rumah-rumah penduduk.

Selain itu masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan dan ketelitian sebelum memutuskan untuk membelinya dengan melakukan pengecekan izin perdagangan pada kemasan produk dan komposisi kandungan bahan yang digunakan.

Jika masyarakat meragukan keaslian dan izin edar suatu produk kosmetika, untuk tidak segan melaporkannya kepada aparat keamanan terdekat, katanya.

Dia menjelaskan, pemasaran produk kosmetika yang berasal dari dalam maupun luar negeri harus memenuhi ketentuan yang berlaku sesuai dengan Undang Undang (UU) Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen.

Ditegaskannya bahwa jika suatu produk barang diperdagangkan kepada masyarakat merupakan produk berbahaya, palsu dan tanpa dilengkapi izin yang sah tidak dibenarkan beredar di pasaran atau diperjualbelikan kepada konsumen.

Penertiban peredaran barang ilegal di pasaran, kata dia, diperlukan dukungan dari semua lapisan masyarakat, karena jika tidak ada konsumen yang merasa dirugikan sulit dilakukan tindakan hukum.

Untuk melakukan penertiban peredaran produk ilegal dan tindakan tegas kepada pelaku usaha yang telah merugikan konsumen, diminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar jangan takut melapor jika merasa dirugikan oleh pedagang atau pihak perusahaan penyedia barang tersebut, kata Rizal.*