Jakarta (ANTARA) - Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara Rudianto Suwarwono mengatakan tidak semua aparatur sipil negara (ASN) bisa bekerja fleksibel dari rumah dengan jam yang fleksibel juga.
"Tidak semua bisa seperti itu, hanya pekerjaan-pekerjaan tertentu yang bisa dikerjakan secara fleksibel," kata Rudianto Suwarwono saat diskusi "Meracik Pegawai Negeri Super" di Jakarta, Sabtu.
Selain untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu saja, ASN yang bekerja dengan tempat dan waktu fleksibel pun bagi mereka yang memiliki kapasitas dan kualitas yang terukur.
Sedangkan untuk pekerjaan serta pegawai yang bertugas untuk sektor pelayanan publik tetap harus menyelesaikan pekerjaannya seperti biasa di kantor pelayanan.
"Pekerjaan fleksibel itu hanya diberikan kepada orang yang menunjukkan kinerja yang baik, dan juga ada pengaturan serta indikator penilaian kinerja juga sebagai kontrol," katanya.
Rudianto menjelaskan konsep dari pengaturan fleksibilitas kerja ASN terbagi atas tiga model, yang pertama fleksibilitas tempat pekerjaan.
Kemudian model kedua yaitu fleksibilitas waktu pekerjaan, yaitu bukan terikat pada waktu jam kerja biasa dari pagi sampai sore hari.
"Ketiga, adalah fleksibel tugas kerja, pekerjaan yang bisa dilakukan tidak hanya oleh satu orang pegawai. Fleksibilitas kerja ini semuanya perlu pengaturan sasaran kinerja yang terpadu," ujarnya.
Berita Terkait
KASN mengingatkan ASN tak terlibat politik praktis pada Pilkada 2024
Kamis, 25 April 2024 23:35 Wib
Menpan RB: Setiap ASN di IKN dapat satu unit hunian apartemen
Rabu, 17 April 2024 12:49 Wib
Kehadiran ASN Pemkab OKI capai 95 persen pascalibur Lebaran
Rabu, 17 April 2024 8:28 Wib
Pemkab OKU terapkan WFH bagi ASN usai libur Idul Fitri
Selasa, 16 April 2024 19:00 Wib
Pemprov Sumsel tak terapkan WFH hari pertama kerja ASN
Selasa, 16 April 2024 0:55 Wib
Pj Gubernur Sumsel ingatkan ASN disiplin di masuk kerja di hari pertama
Jumat, 12 April 2024 6:37 Wib
Pj Bupati OKI salurkan 550 paket sedekah ASN bagi dhuafa
Rabu, 10 April 2024 3:00 Wib
Polisi dalami kasus narkoba libatkan oknum Satpol PP
Selasa, 2 April 2024 11:28 Wib