Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan telah melimpahkan berkas 20 dari 30 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut dan disidangkan.
"Tersangka dari perorangan dan perusahaan yang telah diamankan secara bertahap segera diselesaikan berkas penyidikannya untuk proses hukum lebih lanjut, dan memberikan efek jera agar meninggalkan kebiasaan membakar ketika membuka dan membersihkan lahan perkebunan pada musim kemarau," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, di Palembang, Sabtu.
Selama tiga bulan ini telah dilakukan penegakan hukum 21 laporan polisi yang melibatkan 30 tersangka dari masyarakat/petani dan satu di antaranya pihak korporasi yang memiliki lahan konsesi di Kabupaten Musi Banyuasin.
Tersangka dari sejumlah daerah rawan karhutla seperti Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Ogan Komering Ulu, Banyuasin, dan Musi Banyuasin itu diduga melakukan pembakaran secara sengaja dan lalai menjaga lahan yang dimilikinya sehingga mengakibatkan terjadi kebakaran areal hutan produksi 1.745 hektare dan 40 hektare lebih lahan perkebunan rakyat.
Berdasarkan barang bukti yang dikumpulkan penyidik di lokasi lahan yang terbakar, keterangan saksi masyarakat sekitar dan saksi ahli, tersangka yang dijerat dengan pelanggaran Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipastikan semua berkas perkaranya bisa segera diajukan ke penuntut umum untuk disidangkan di pengadilan.
Kegiatan pembakaran lahan dan hutan untuk kepentingan apa pun selama musim kemarau dilarang karena asapnya dapat menimbulkan polusi udara dan kabut asap yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan dan berbagai aktivitas masyarakat.
Untuk menegakkan aturan dan mencegah terjadinya karhutla pada setiap musim kemarau, pihaknya terus berupaya meningkatkan penegakan hukum kepada siapa pun yang terbukti secara sengaja melanggar maklumat larangan membakar lahan.
Berdasarkan ketentuan Undang Undang lingkungan hidup, pelanggar maklumat larangan membakar lahan, hutan, dan perusakan lingkungan dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, ujar Kabid Humas.
Berita Terkait
Bareskrim tegaskan penetapan tersangka TPPU Panji Gumilang sudah sah
Jumat, 3 Mei 2024 13:37 Wib
Daftar tersangka terkait bijih timah di Babel terus memanjang
Minggu, 28 April 2024 6:00 Wib
Penahanan tersangka korupsi pemasangan internet desa
Sabtu, 27 April 2024 11:33 Wib
Kejati Sumsel tetapkan satu tersangka korupsi jaringan komunikasi desa
Jumat, 26 April 2024 21:41 Wib
Polda Sumsel tetapkan Aiptu FN jadi tersangka kasus "debt collector"
Jumat, 26 April 2024 16:06 Wib
Kejari Lubuklinggau tetapkan tersangka korupsi makan siswa tahfidz
Jumat, 26 April 2024 14:07 Wib
Kejati tetapkan satu tersangka lagi kasus korupsi Dana Pensiun PTBA
Kamis, 25 April 2024 14:59 Wib
Kejari Palembang tetapkan tersangka kasus korupsi bahan pakaian batik
Rabu, 24 April 2024 22:25 Wib