Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan telah melimpahkan berkas 20 dari 30 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut dan disidangkan.
"Tersangka dari perorangan dan perusahaan yang telah diamankan secara bertahap segera diselesaikan berkas penyidikannya untuk proses hukum lebih lanjut, dan memberikan efek jera agar meninggalkan kebiasaan membakar ketika membuka dan membersihkan lahan perkebunan pada musim kemarau," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, di Palembang, Sabtu.
Selama tiga bulan ini telah dilakukan penegakan hukum 21 laporan polisi yang melibatkan 30 tersangka dari masyarakat/petani dan satu di antaranya pihak korporasi yang memiliki lahan konsesi di Kabupaten Musi Banyuasin.
Tersangka dari sejumlah daerah rawan karhutla seperti Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Ogan Komering Ulu, Banyuasin, dan Musi Banyuasin itu diduga melakukan pembakaran secara sengaja dan lalai menjaga lahan yang dimilikinya sehingga mengakibatkan terjadi kebakaran areal hutan produksi 1.745 hektare dan 40 hektare lebih lahan perkebunan rakyat.
Berdasarkan barang bukti yang dikumpulkan penyidik di lokasi lahan yang terbakar, keterangan saksi masyarakat sekitar dan saksi ahli, tersangka yang dijerat dengan pelanggaran Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipastikan semua berkas perkaranya bisa segera diajukan ke penuntut umum untuk disidangkan di pengadilan.
Kegiatan pembakaran lahan dan hutan untuk kepentingan apa pun selama musim kemarau dilarang karena asapnya dapat menimbulkan polusi udara dan kabut asap yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan dan berbagai aktivitas masyarakat.
Untuk menegakkan aturan dan mencegah terjadinya karhutla pada setiap musim kemarau, pihaknya terus berupaya meningkatkan penegakan hukum kepada siapa pun yang terbukti secara sengaja melanggar maklumat larangan membakar lahan.
Berdasarkan ketentuan Undang Undang lingkungan hidup, pelanggar maklumat larangan membakar lahan, hutan, dan perusakan lingkungan dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, ujar Kabid Humas.
Berita Terkait
Kejari Palembang tetapkan tersangka kasus korupsi bahan pakaian batik
Rabu, 24 April 2024 22:25 Wib
Kejari Pali tahan tersangka dugaan korupsi dana kredit usaha rakyat
Selasa, 23 April 2024 15:14 Wib
Polda: Oknum polisi pelaku asusila telah jadi tersangka dan ditahan
Senin, 22 April 2024 17:41 Wib
Tanam sawit di lahan cagar alam, tiga pria ini ditetapkan jadi tersangka
Minggu, 21 April 2024 5:29 Wib
Tiga koordinator tambang liar Kolongbuntu Bangka ditetapkan jadi tersangka
Sabtu, 20 April 2024 13:26 Wib
Jaksa menangkan praperadilan yang diajukan satu tersangka korupsi asrama mahasiswa
Jumat, 29 Maret 2024 14:58 Wib
Polisi tetapkan lima tersangka perusak kantor PPA TNBBS
Jumat, 22 Maret 2024 14:01 Wib
Penangkapan tersangka korupsi penjualan asrama mahasiswa
Kamis, 21 Maret 2024 8:06 Wib