Penjambret ditangkap warga setelah ditabrak korbannya

id jambret di sampit,penjambretan kalteng,Jambret

Penjambret ditangkap warga setelah ditabrak korbannya

Kasat Reskrim AKP Achmat Budi Martono menunjukkan kedua tersangka penjambret dan barang buktinya, Kamis (8/8/2019). (FOTO ANTARA/Norjani)

Sampit (ANTARA) - Dua tersangka penjambret di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, yaitu DH dan R ditangkap warga dan polisi setelah aksi mereka digagalkan oleh seorang ibu yang menjadi korbannya.

"Korban yang saat itu membawa anaknya terus mengejar dan kemudian menabrak sepeda motor kedua pelaku hingga sama-sama jatuh. Saat itulah satu pelaku yaitu berhasil ditangkap, sedangkan pelaku lainnya yang sempat kabur akhirnya juga ditangkap," kata Wakapolres Kompol Endro Aribowo didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Achmat Budi Martono di Sampit, Kamis.

Penjambretan itu terjadi saat korban berinisial LA dan dua anaknya yang masih kecil, melintas di Jalan Kapten Mulyono. Korban tidak menyadari ternyata dua pelaku telah membuntutinya dengan mengincar dompet yang diletakkan di bagian depan sepeda motor.

Saat korban menuju Jalan Minun Dehen, kedua pelaku mendekati dan salah satu dari mereka mengambil dompet korban yang berisi uang Rp279.000 dan dua telepon seluler. Pelaku kemudian kabur ke arah Perumahan Pepabri yang tidak jauh dari Markas Polres Kotawaringin Timur.

Korban ternyata tidak tinggal diam. Meski sadar sedang membonceng dua anaknya, korban tetap memacu gas sepeda motornya untuk mengejar kedua pria itu.

Saat ada kesempatan, korban menabrakkan sepeda motornya sehingga mereka sama-sama jatuh. Kedua pelaku berusaha kabur, namun korban sempat menarik jaket salah satu pelaku yaitu R dan sambil berteriak meminta bantuan warga.

Warga berdatangan dan membantu menangkap R dan menyerahkannya kepada polisi yang datang ke lokasi. Sementara itu, tidak membutuhkan waktu lama, Satuan Reserse Kriminal dipimpin AKP Achmat Budi Martono menemukan dan menangkap pelaku lainnya yaitu DH.

Berdasarkan catatan kepolisian, DH merupakan residivis kasus pencabulan dengan hukuman empat tahun penjara. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e yaitu terkait pencurian yang dilakukan bersama-sama atau lebih.

Polisi masih mendalami kasus ini meski kedua pelaku mengaku hanya baru pertama kalinya melakukan tindak pidana tersebut. Penyidik akan meminta keterangan sejumlah pihak untuk menangani lebih lanjut masalah ini.

"Kami mengimbau masyarakat, khususnya kaum perempuan supaya jangan memakai perhiasan berlebih atau barang berharga yang diletakkan sembarangan karena itu akan mengundang niat pelaku," demikian Endro.