Ratusan karyawan perusahaan emas mogok kerja

id Kerja

Ratusan karyawan perusahaan emas mogok kerja

Puluhan karyawan PT NHM Gosowong, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), menggelar aksi dan melakukan mogok kerja (Abdul Fatah)

Ternate (ANTARA) - Ratusan karyawan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara, menggelar aksi mogok kerja untuk mendesak pemilik perusahaan emas itu mengevaluasi dua manajer belum membayar hak-hak sesuai kontrak kerja.

"Selain itu, kami meminta PT NHM segera berhentikan Philip Hopkins dan Nicholas Saunders karena gagal memimpin Gosowong, serta membuat kebijakan sepihak yang berdampak pada kesejahteraan karyawan," kata Koordinator massa, Yos Kulape di Gosowong, Selasa.

Selain itu, massa juga memaksa masuk menerobos pintu kantor admin untuk mengeluarkan Manager Operasional Philips Hopkins, namun, dihalau oleh gabungan personil pengamanan dari pam Obvit Polda Malut dan Polres Halut.

Oleh karena itu, karyawan PT NHM bakal melakukan aksi mogok kerja lama 14 hari terhitung sejak tanggal 5 - 18 Agustus 2019 mendatang.

Sementara itu, orator lainnya, Iswan Hi. Ma'aruf mengatakan, pihak management PT NHM agar melakukan Pembayaran hak-hak pekerja secara penuh jika terjadi Akuisisi dari PT NHM ke PT Antam dan Management PT NHM juga harus menjalankan Pasal 67 Secara serius.

Sehingga, mereka meminta agar pihak kepolisian bisa memediasi agar karyawan bisa bertemu langsung dengan Presiden Direktur PT NHM.

"Jika pun hari ini ada pertemuan dengan presiden direktur maka kami tidak akan bahas pasal 67 PKB sebelum Philips Hopkins dan Nicholas Sauders dikeluarkan dan diberhentikan dari PT NHM," ujarnya.

Oleh karena itu, agenda nanti sudah merupakan isu nasional karena kami tidak akan tertutup dengan semua media untuk meliput bahwa hari ini Kaum Buruh PT NHM melaksanakan aksi mogok kerja.

Seperti diketahui, dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) diatur bahwa tidak seorang pun melanggar kesepakatan tanpa ada kesepakatan kedua belah pihak. Aksi ini tidak ilegal karena aksi sudah memenuhi Kriteria dalam PKB untuk dilakukan Aksi mogok kerja hal ini sudah dimuat dalam Undang undang nomor 13 tentang ketenaga kerjaan.

"Saat ini pihak PT NHM menggiring isu bahwa Aksi mogok kerja merupakan aksi untuk kepentingan Serikat , akan tetapi saya tegaskan bahwa ini adalah Aksi unjuk melawan penindasan dan kapitalis oleh orang asing yang datang mencari suaka di Bumi Gosowong," katanya.

Pihak management dan serikat sudah tujuh kali melakukan perundingan namun tidak menemui hasil kesepkatan yang mufakat olehnya itu perlu kita waspadai karena ini merupakan faktor kesengajaan yang sengaja di nakhodai oleh Philips dan Nicholas untuk melakukan atau menjalankan misi yang meresahkan semua karyawan PT NHM.

Sementara itu, Manager External Communications Specialist PT NHM, Ramdhani Sirait ketika dikonfirmasi mangatakan, Serikat Pekerja PT Nusa Halmahera Minerals (PTNHM) hari ini telah memulai aksi mogok kerja.

Bahkan, Manajemen PT NHM memahami ketidakpastian yang dihadapi oleh pekerja PTNHM selama proses divestasi yang diwajibkan berdasarkan amandemen Kontrak Karya (KK).

"Kami terus melibatkan semua pemangku kepentingan dalam hal ini untuk menyelesaikan masalah di PT NHM," katanya.

Ramdhani menambahkan, Manajemen PT. NHM selalu berusaha untuk berkomunikasi dengan para pemimpin Serikat Pekerja bahwa Manajemen masih ingin melanjutkan diskusi tentang apa yang menjadi perhatian Serikat Pekerja, yaitu hak-hak pekerja terkait akuisisi atau perubahan kepemilikan perusahaan.