Ramallah, Palestina (ANTARA) - Saeb Erekat, Sekretaris Jenderal Komite Pelaksana Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) mengutuk, dengan sekeras-kerasnya, rencana Israel untuk dalam waktu dekat membongkar 10 bangunan di Kota Sur Bahir, Jerusalem Timur --yang diduduki.
Akibat pembongkaran itu, tiga keluarga Palestina, dengan jumlah 17 orang --termasuk sembilan anak kecil, akan kehilangan tempat tinggal.
"Jika pembongkaran yang direncanakan tersebut berlangsung, tindakan Israel akan merupakan pelanggaran besar terhadap Konvensi Jenewa Keempat serta kejahatan perang berdasarkan Statuta Roma di Mahkamah Pidana Internasional," kata Erekat di dalam satu pernyataan, sebagaimana dikutip Kantor Berita
Palestina, WAFA --yang dipantau Antara di Jakarta, Senin siang.
Praktek dan kebijakan tidak sah Israel, mulai dari pembongkaran rumah dan pengusiran paksa sampai penghancuran kehidupan orang Palestina di Jerusalem Timur dan bagian lain wilayah Palestina yang diduduki, ditujukan untuk satu tujuan: pelestarian dan perluasan permukiman kolonial Israel dengan mengorbankan rakyat dan tanah Palestina, ia menambahkan.
Palestina tidak memiliki jalan lain, sebab sistem pengadilan Israel telah berulangkali memperlihatkan keterlibatan dalam kegiatan permukiman kolonial tidak sah Israel. Oleh karena itu, tanggung-jawab masyarakat internasional untuk segera turun-tangan guna menghentikan pemusnahan di Sur Bahir dan meminta pertanggung-jawaban Israel atas pelanggarannya yang berkali-kali terhadap hukum internasional, pernyataan tersebut menyimpulkan.
Sumber: WAFA
Berita Terkait
Pemkab OKU Timur gulurkan bedah 1.000 rumah tidak layak huni pada 2024
Sabtu, 27 April 2024 6:50 Wib
BPBD sebut akses jalan Pulau Beringin OKU Selatan putus akibat longsor
Jumat, 26 April 2024 21:42 Wib
Pendaftaran paten di Sumsel relatif masih sedikit
Jumat, 26 April 2024 18:51 Wib
Polda Sumsel tetapkan Aiptu FN jadi tersangka kasus "debt collector"
Jumat, 26 April 2024 16:06 Wib
OKU dapat tambahan pupuk bersubsidi dari Dinas Pertanian Sumsel
Jumat, 26 April 2024 14:31 Wib
Kejari Lubuklinggau tetapkan tersangka korupsi makan siswa tahfidz
Jumat, 26 April 2024 14:07 Wib