Sampit (ANTARA) - Sedikitnya 50 orang buruh di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menggelar demonstrasi di depan kantor bupati setempat, untuk menuntut keadilan karena merasa telah mendapat perlakuan semena-mena oleh pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit.
"Kami berharap Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur tidak tinggal diam dan membantu para buruh yang mendapat perlakuan tidak adil, dan tindakan semena-mena dari pihak perusahaan kelapa sawit," kata koordinator aksi Karliansyah dalam orasinya di Sampit, Senin.
Dalam orasinya pendemo menyampaikan tiga tuntutan, yakni penyelesaian masalah pengupahan buruh yang bekerja perusahaan sawit PT Agro Bukit yang tidak sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan Pemkab.
Kemudian terkait perampasan lahan masyarakat Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang oleh perusahaan sawit PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM), dan memeriksa legalitas lahan atas kepemilikan kelompok tani Hutan Jirak Sepakat Jaya di lima lokasi dengan total luasan 2.000 hektare.
"Lahan milik Kelompok tani tersebut diduga kuat ilegal, karena tidak dilengkapi dengan perizinan yang sah sesuai aturan dan ketentuan yang berlalu," tambahnya.
Setelah sekitar 30 menit melakukan orasi, beberapa perwakilan demonstran diterima dan dipersilahkan masuk ke kantor bupati setempat untuk membahas permasalahan yang sedang dihadapi para buruh.
Perwakilan aksi diterima langsung oleh staf ahli sekretariat Kabupaten Kotawaringin Timur, Sutaman, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat Heru Rio Wibisono, dan sejumlah pejabat lainnya.
Sutaman mengaku menyambut baik aspirasi yang disampaikan para buruh tersebut dan secara hukum cara tersebut memang dibenarkan.
"Aspirasi dan laporan para buruh saya terima dan akan menjadi bahan kajian, dicermati sebagai dasar penyelesaian masalah di lapangan," ucapnya.
Pemerintah daerah akan segera mencarikan solusi terbaik untuk kedua belah pihak, dan intinya tidak ada yang dirugikan terkait permasalahan tersebut.
"Kami akan bertindak seadil-adilnya dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga kedua belah pihak puas dan tidak ada yang dirugikan," lanjutnya.
Berita Terkait
Harga beli TBS di Bengkulu Rp2,57 ribu per kilogram
Jumat, 3 Mei 2024 19:49 Wib
Sumsel terima alokasi DBH sawit Rp49 miliar tahun 2024
Kamis, 25 April 2024 23:35 Wib
BPDPKS latih ratusan petani sawit di Sumsel tingkatkan hasil panen
Rabu, 24 April 2024 22:26 Wib
Tanam sawit di lahan cagar alam, tiga pria ini ditetapkan jadi tersangka
Minggu, 21 April 2024 5:29 Wib
Kemenkumham Sumsel kawal pengajuan paten cangkang sawit sebagai EBT
Jumat, 29 Maret 2024 11:41 Wib
Jago merah hanguskan pengolahan minyak sawit
Jumat, 16 Februari 2024 1:06 Wib
Jaksa tahan tersangka penggelapan pajak sawit senilai Rp2,9 miliar
Jumat, 2 Februari 2024 14:29 Wib
Kementan antisipasi ganoderma pada tanaman sawit
Rabu, 31 Januari 2024 13:41 Wib