Sampit (ANTARA) - Sedikitnya 50 orang buruh di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menggelar demonstrasi di depan kantor bupati setempat, untuk menuntut keadilan karena merasa telah mendapat perlakuan semena-mena oleh pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit.
"Kami berharap Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur tidak tinggal diam dan membantu para buruh yang mendapat perlakuan tidak adil, dan tindakan semena-mena dari pihak perusahaan kelapa sawit," kata koordinator aksi Karliansyah dalam orasinya di Sampit, Senin.
Dalam orasinya pendemo menyampaikan tiga tuntutan, yakni penyelesaian masalah pengupahan buruh yang bekerja perusahaan sawit PT Agro Bukit yang tidak sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan Pemkab.
Kemudian terkait perampasan lahan masyarakat Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang oleh perusahaan sawit PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM), dan memeriksa legalitas lahan atas kepemilikan kelompok tani Hutan Jirak Sepakat Jaya di lima lokasi dengan total luasan 2.000 hektare.
"Lahan milik Kelompok tani tersebut diduga kuat ilegal, karena tidak dilengkapi dengan perizinan yang sah sesuai aturan dan ketentuan yang berlalu," tambahnya.
Setelah sekitar 30 menit melakukan orasi, beberapa perwakilan demonstran diterima dan dipersilahkan masuk ke kantor bupati setempat untuk membahas permasalahan yang sedang dihadapi para buruh.
Perwakilan aksi diterima langsung oleh staf ahli sekretariat Kabupaten Kotawaringin Timur, Sutaman, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat Heru Rio Wibisono, dan sejumlah pejabat lainnya.
Sutaman mengaku menyambut baik aspirasi yang disampaikan para buruh tersebut dan secara hukum cara tersebut memang dibenarkan.
"Aspirasi dan laporan para buruh saya terima dan akan menjadi bahan kajian, dicermati sebagai dasar penyelesaian masalah di lapangan," ucapnya.
Pemerintah daerah akan segera mencarikan solusi terbaik untuk kedua belah pihak, dan intinya tidak ada yang dirugikan terkait permasalahan tersebut.
"Kami akan bertindak seadil-adilnya dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga kedua belah pihak puas dan tidak ada yang dirugikan," lanjutnya.
Berita Terkait
Tanam sawit di lahan cagar alam, tiga pria ini ditetapkan jadi tersangka
Minggu, 21 April 2024 5:29 Wib
Kemenkumham Sumsel kawal pengajuan paten cangkang sawit sebagai EBT
Jumat, 29 Maret 2024 11:41 Wib
Jago merah hanguskan pengolahan minyak sawit
Jumat, 16 Februari 2024 1:06 Wib
Jaksa tahan tersangka penggelapan pajak sawit senilai Rp2,9 miliar
Jumat, 2 Februari 2024 14:29 Wib
Kementan antisipasi ganoderma pada tanaman sawit
Rabu, 31 Januari 2024 13:41 Wib
OJK dorong pencarian skema baru pembiayaa kelapa sawit di Sumsel
Selasa, 30 Januari 2024 12:36 Wib
Ogan Komering Ulu terima DBH kelapa sawit 2023 Rp10 miliar
Kamis, 25 Januari 2024 20:47 Wib
Hingga 2023, Disbun Sumsel catat PSR sawit capai 69.965 hektare
Rabu, 24 Januari 2024 22:26 Wib