Palembang (ANTARA) - Pengamat Hukum dari Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Dr Faisol Burlian mengatakan, kelima komisioner KPU Palembang yang berstatus tersangka dapat diganti tanpa harus menunggu penyelesaian proses hukum di persidangan.
"Apabila komisioner KPU pusat, provinsi, kabupaten dan kota sudah dinyatakan sebagai tersangka maka dapat diganti dengan yang baru, secara hukum mestinya segera dibentuk panitia seleksi (pansel) dan secara etik penggantian itu untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu," ujar Dr Faisol kepada Antara, Rabu.
Penggantian tersebut diperlukan karena KPU Palembang masih memiliki sejumlah tugas pascapemilu sekaligus memberi ruang kepada kelima tersangka untuk fokus terhadap proses hukum yang berjalan.
Menurutnya, jika status tersangka telah ditetapkan, artinya polisi sudah memiliki dua alat bukti yang kuat dengan penyidikan mendalam dan sudah digelar perkarakan.
Ia prihatin dengan kasus yang menjerat para komisioner KPU Palembang, sebagai penyelenggara pemilu memang punya banyak resiko. Sepatutnya kasus tersebut dapat dijadikan pelajaran bagi calon komisioner berikutnya agar berhati-hati menjalankan aturan pemilu.
"Mari percayakan saja kasus ini kepada penegak hukum, baik polisi, kejaksaan dan pengadilan, begitu pula kepada para tersangka agar tetap ikuti proses hukumnya, biar pengadilan yang memutuskan perkara ini," jelas Dr Faisol.
Sebelumnya lima komisioner KPU Palembang yakni EF (Ketua), Al, YT, AB dan SA sebagai telah ditetapkan Polresta Palembang sebagai tersangka pada 11 Juni 2019 dengan dugaan tindak pidana pemilu, berkas penyidikan sendiri sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang hari ini.
Penetapan status tersangka tersebut setelah sebelumnya penyidik Polresta Palembang menerima laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palembang dengan tanda bukti lapor No.Pol : LPB/1105/V/2019/SUMSEL/RESTA, pada (22/5/2019).
Status tersangka ditetapkan setelah polisi memeriksa 20 orang dari pelapor dan saksi ahli, hasilnya para komisioner KPU Palembang itu diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 510 subsideir Pasal 554 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Berita Terkait
Bawaslu Sumsel memanggil komisioner terduga terima suap di OKU
Senin, 4 Maret 2024 21:05 Wib
Debat keempat pilpres untuk pertama kalinya dipandu dua perempuan
Rabu, 17 Januari 2024 16:53 Wib
Menlu Retno temui komisioner UNHCR bahas isu Rohingya
Rabu, 13 Desember 2023 10:11 Wib
OJK: Fintech berperan strategis jaga perekonomian pada tahun pemilu
Rabu, 1 November 2023 14:49 Wib
Gubernur Sumsel minta KPAD fokus pencegahan kasus terkait anak-anak
Senin, 4 September 2023 21:38 Wib
Tim seleksi tunggu pendaftaran calon KPU Sumsel hingga 26 Juli
Senin, 17 Juli 2023 20:41 Wib
3 komisioner Bawaslu Prabumulih divonis penjara hingga empat tahun
Rabu, 7 Juni 2023 6:05 Wib
Bareng mundur, 3 mantan komisioner Komisi Independen Pemilihan di Aceh serempak jadi bacaleg
Minggu, 21 Mei 2023 22:03 Wib