Palembang, Sumatera Selatan (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, memvonis tiga komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih selaku terdakwa dugaan korupsi dana hibah anggaran tahun 2017-2018 dengan hukuman masing-masing tiga tahun 10 bulan dan empat tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan hakim ketua Sahlan Effendi, untuk terdakwa Herman Julaidi, M Iqbal Rivana dan Iin Susanti selaku komisioner Bawaslu Kota Prabumulih, dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa.
“Degan ini mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Herman Julaidi dan M Iqbal Rivana selama empat tahun dan terdakwa Iin Susanti pidana penjara selama tiga tahun 10 bulan, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan,” kata hakim ketua Sahlan.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum para terdakwa dengan pidana denda masing-masing senilai Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara, dan ketiga terdakwa dihukum pidana tambahan untuk mengembalikan uang pengganti atas kerugian negara senilai Rp210 juta.
Majelis hakim menilai, para terdakwa tidak melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pengeluaran dana hibah Bawaslu Prabumulih dalam kegiatan pelaksanaan pemilihan kepala daerah, sehingga unsur menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau korporasi telah terpenuhi.
Adapun hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Juncto, Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1), Pasal 64 KUHP yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Prabumulih terhadap para terdakwa.
Setelah mendengarkan amar putusan majelis hakim tersebut, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Prabumulih dalam sidang tuntutan, Jumat (5/5) memaparkan, terdakwa Herman Julaidi bersama-sama dengan Iqbal Rivana dan Iin Susanti yang saat itu sebagai ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu Kota Prabumulih telah melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama seperti pasal yang didakwakan.
Adapun perbuatan yang dimaksud jaksa antara lain para terdakwa melakukan permintaan dan penerimaan dana hibah tahun 2017- 2018 untuk kepentingan pribadi.
Kemudian, ketiga terdakwa juga menyetujui dan menandatangani laporan penggunaan dana hibah tahun 2017- 2018 pada Panitia Pengawas Pemilu Kota Prabumulih yang tidak sesuai peruntukan sebagaimana tercantum di dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
Berdasarkan penghitungan ahli dari BPKP Sumsel atas perbuatan para terdakwa itu ditemukan telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp1,8 miliar. Sementara total dana hibah yang diterima Bawaslu Prabumulih dari APBD Pemerintah Kota Prabumulih tahun 2017-2018 senilai Rp5,7 miliar.
Jaksa menyebutkan perbuatan terdakwa tersebut tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi dan telah mencederai kepercayaan masyarakat menjadi pertimbangan yang memberatkan.
Berita Terkait
KAI Properti ekspansi bisnis ke Palembang
Jumat, 29 Maret 2024 18:14 Wib
KAI Palembang intesifkan perawatan sarana dan prasarana jelang lebaran
Jumat, 29 Maret 2024 18:12 Wib
Jaksa menangkan praperadilan yang diajukan satu tersangka korupsi asrama mahasiswa
Jumat, 29 Maret 2024 14:58 Wib
Bandara Palembang prediksi ada 152.229 penumpang selama masa lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 18:11 Wib
LPKA Palembang hibur anak binaan hadirkan orang tua saat buka bersama
Kamis, 28 Maret 2024 17:34 Wib
Dinas Pendidikan Palembang liburkan TK-SMP dua pekansambut Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 17:33 Wib
Juan Jesus dongkol dengan keputusan FIGC terkait rasisme
Kamis, 28 Maret 2024 11:38 Wib
Karena sakit hati, pencari kepiting di bunuh
Kamis, 28 Maret 2024 11:37 Wib