Kesbangpol Palembang galakkan sosialisasi perwali pemasangan atribut promosi

id Kesbangpol,Altur Febriansyah,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, palembang hari ini, jembatan ampera,be

Kesbangpol Palembang galakkan sosialisasi perwali pemasangan atribut promosi

Arsip- Sejumlah alat peraga kampanye. (ANTARA/Feny Selly)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) menggalakkan sosialisasi Peraturan Wali kota No.17 Tahun 2017 tentang pemasangan atribut promosi atau publikasi di jalan protokol dan tempat umum.

"Akhir-akhir ini banyak ditemukan pemasangan atribut promosi baik secara individu maupun organisasi atau kelompok masyarakat yang tidak sesuai ketentuan sehingga perlu digalakkan sosialisasi untuk mengingatkan kembali kepada semua pihak dan lapisan masyarakat mengenai aturan pemasangan atribut publikasi itu," kata Kepala Badan Kesbangpol Palembang, Altur Febriansyah di Palembang, Kamis.

Bahkan pada tahun politik ini mendekati pelaksanaan Pemilu 17 April 2019 banyak ditemukan pemasangan atribut publikasi partai politik, peserta pemilihan umum seperti calon anggota legistif, capres dan cawapres yang tidak sesuai peraturan wali kota (Perwali).

Berdasarkan Perwali No. 17 Tahun 2017 diatur cara pemasangan atribut publikasi individu, partai politik, calon peserta pemilihan umum, organisasi masyarakat, organisasi profesi dan organisasi lainnya.

Pemasangan atribut promosi atau publikasi itu tidak boleh dilakukan di jalan protokol, fasilitas umum, dan beberapa tempat terlarang lainnya.

Untuk menerapkan aturan itu, pihaknya bersama instansi terkait selain menggalakkan sosialisasi Perwali No.17/2017 juga berupaya melakukan kegiatan penertiban atribut promosi yang dipasang di tempat-tempat yang dilarang.

Khusus penertiban atribut atau alat peraga kampanye peserta Pemilu 2019, dalam beberapa bulan terakhir pihaknya bersama Bawaslu dan dibantu anggota Satuan Polisi Pamong Praja rutin melakukan pembersihan spanduk, baliho, dan banner yang dipasang di tempat yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Alat peraga kampanye caleg dari partai mana pun yang dipasang tidak sesuai aturan serta menganggu estetika atau merusak keindahan wajah kota diturunkan, kata Altur.