Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia (KT HAM) PBB tidak akan menindaklanjuti petisi kemerdekaan Papua yang disampaikan oleh anggota kelompok gerakan separatis Kemerdekaan Papua Barat Benny Wenda saat menyusup dalam pertemuan Vanuatu dengan KT HAM.
Wakil Tetap RI untuk PBB dan organisasi internasional lain di Jenewa, Duta Besar Hasan Kleib, dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Sabtu, menyatakan Komisioner Tinggi HAM PBB tidak akan menindaklanjuti hal-hal yang berada di luar mandatnya yang hanya terkait dengan isu-isu HAM.
Dubes Hasan Kleib menjelaskan bahwa Benny Wenda saat diselundupkan dalam pertemuan antara Pemerintah Vanuatu dengan KT HAM sempat menyampaikan satu buku berisi petisi tentang kemerdekaan Papua.
Padahal, pertemuan itu dilakukan dalam rangka pembahasan rekam jejak hak asasi manusia atau Universal Periodic Review (UPR) Vanuatu di Dewan HAM PBB.
"Yang menarik ketika kami berbicara dengan pihak KT HAM, mereka menyatakan bahwa yang diserahkan oleh Benny Wenda itu adalah sebuah buku yang menurut beliau ketika Benny Wenda sudah keluar, dia melihat buku itu tidak ditulis dalam bahasa Inggris dan dalam bahasa yang belum pernah beliau lihat, entah apakah itu bahasa Indonesia atau bukan," ujar Dubes Hasan.
Menurut dia, petisi yang dibawa dan diserahkan oleh Benny Wenda kepada KT HAM tidak hanya meragukan, namun juga buku berisi petisi tersebut ternyata merupakan salinan dari petisi tahun 2017. Hal itu disampaikan berdasarkan pengamatan tim staf KT HAM PBB yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Wakil Tetap RI pun kembali menegaskan bahwa petisi kemerdekaan Papua yang disampaikan oleh Benny Wenda itu tentu tidak akan ditindaklanjuti oleh pihak KT HAM.
"KT HAM tidak memiliki mandat untuk menindaklanjuti petisi yang tidak ada kaitannya dengan masalah HAM. Kalau itu masalah politik tidak akan ditangani dan tidak akan ditindaklanjuti," ujar Dubes Hasan.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia mengecam keras langkah manipulatif Pemerintah Vanuatu yang mengelabui Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia PBB dengan menyusupkan anggota kelompok gerakan separatis Kemerdekaan Papua Barat Benny Wenda ke dalam delegasi Vanuatu.
Menurut keterangan dari kantor KT HAM PBB, tanpa sepengetahuan kantor Komisioner Tinggi HAM, Benny Wenda dimasukkan dalam delegasi Vanuatu yang melakukan kunjungan kehormatan ke kantor KT HAM pada Jumat, 25 Januari 2019.
Kunjungan kehormatan itu dilakukan dalam rangka pembahasan rekam jejak hak asasi manusia atau Universal Periodic Review (UPR) Vanuatu di Dewan HAM PBB.
Pihak Kementerian Luar Negeri RI pun menjelaskan bahwa nama anggota kelompok gerakan separatis Kemerdekaan Papua Barat Benny Wenda sebenarnya tidak masuk dalam daftar resmi delegasi Vanuatu untuk UPR. Karena itu, tindakan Pemerintah Vanuatu yang menyusupkan anggota separatis ke dalam delegasi negaranya merupakan tindakan yang sangat tidak terpuji, dan sangat tidak sesuai dengan prinsip-prinsip fundamental Piagam PBB.
Berita Terkait
Petisi ajukan pembatalan Olimpiade ke pemerintah Tokyo
Jumat, 14 Mei 2021 13:58 Wib
Petisi tolak Din Syamsuddin sebagai radikal capai 12 ribuan
Senin, 15 Februari 2021 10:18 Wib
Petisi pemakzulan Bartomeu dari kursi presiden Barcelona terverifikasi
Jumat, 9 Oktober 2020 9:40 Wib
Muncul petisi agar Atalanta dinobatkan scudetto
Minggu, 5 April 2020 6:28 Wib
Lebih dari sejuta orang dukung petisi Kobe Bryant jadi logo baru NBA
Selasa, 28 Januari 2020 19:01 Wib
Di tengah banjir Jakarta, munculb petisi untuk batalkan Formula E
Sabtu, 4 Januari 2020 18:11 Wib
Lebih satu juta orang tandatangini petisi pemecatan senator Autralia
Senin, 18 Maret 2019 11:30 Wib
Ratusan warga Banda Aceh tandatangani petisi lawan teroris
Selasa, 15 Mei 2018 7:46 Wib