BNN Sumsel minta jasa pengiriman awasi paket

id paket sabu,bnn sumsel,pengiriman paket sabu,antara sumsel,antara palembang,Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan

BNN Sumsel minta jasa pengiriman awasi paket

ARsip- Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan memimpin pemusnahan barang bukti narkotika di Palembang. (ANTARA News Sumsel)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan meminta perusahaan jasa pengiriman paket barang dan dokumen memperketat pengawasan paket yang masuk sebelum diantar ke alamat tujuan berbagai daerah.

Pengawasan ketat paket barang yang dikirim masyarakat menggunakan perusahaan jasa pengiriman itu perlu dilakukan karena akhir-akhir ini masih sering ditemukan beberapa kasus pengiriman narkoba, kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan di Palembang, Selasa.

Pengedar narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan berbahaya berupaya menggunakan berbagai cara untuk memasukkan barang terlarang tersebut ke wilayah provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota ini.

Melihat kondisi tersebut, pengawasan tempat-tempat yang biasa digunakan untuk pintu masuk narkoba seperti perusahaan jasa pengiriman paket barang dan dokumen perlu diperketat sehingga tidak dimanfaatkan sebagai sarana mendistribusikan barang terlarang itu, katanya.

Selain itu, pihaknya juga berupaya lebih gencar lagi mengajak masyarakat aktif melakukan berbagai kegiatan positif sesuai dengan keterampilan, minat, dan bakatnya untuk mencegah pengaruh penyalahgunaan narkoba.

BNN Sumsel berupaya mendorong masyarakat terutama yang berada di daerah merah atau tergolong sangat rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, untuk mengembangkan usaha kerajinan rakyat dan ekonomi kreatif.

Dengan disibukkan melakukan berbagai kegiatan positif tersebut, masyarakat yang berada di daerah merah narkoba tidak memiliki waktu untuk memikirkan mengonsumsi narkoba bahkan menjadi pengedar yang bisa membawa mereka melakukan tindakan melawan hukum, ujar Turman.