DPRD Sumsel rapat Paripurna program pembentukan Perda

id dprd,rapat paripurna, sumsel

DPRD Sumsel rapat  Paripurna program pembentukan Perda

DPRD Sumsel rapat paripurna pembentukan Perda (ANTARA News Sumsel/Dok.DPRD Sumsel)

Palembang, (ANTARA News Sumsel) - DPRD Sumatera Selatan menggelar rapat paripurna LIII (53) Penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Sumsel terhadap penetapan Program Pembentukan Perda tahun 2019 dan laporan Propemperda tahun 2018.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumatera Selatan M Yansuri dan didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel lainnya Chairul S Matdiah dan dihadiri Sekda Pemprov Sumsel di Palembang, Jumat.

Menurut Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi  DPRD Sumatera Selatan Mardiansyah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah beserta perubahannya, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah beserta perubahannya, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang, Pembentukan Peraturan Perundang, Undangan, Peraturan Pemerintah  Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dan Peraturan DPRD Nomor 175 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

 
Wakil Ketua DPRD Sumatera Selatan M Yansuri menandatangani pembentukan Perda. (Dok.DPRD Sumsel)

Ia mengatakan, berkaitan dengan hal tersebut pada kesempatan yang baik ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah akan menggunakan hak konstitusionalnya dalam menjalankan salah satu fungsi DPRD yaitu fungsi legislasi dengan membentuk dan menyusun produk hukum daerah khususnya Peraturan Daerah.

Pada 10 Oktober 2018, Gubernur/Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan Surat Nomor 188.341/2148/II/2018 perihal Usulan Program Pembentukan Perda Tahun 2018, menyampaikan usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2019, katanya.

Usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah dimaksud yaitu Raperda tentang Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2018-2023, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda tentang Pembahan keenam atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, Raperda tentang Pengelolaan Alur Pelayaran Sungai Lematang.

Selanjutnya, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol, Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Bersama Sumatera Selatan Maju, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Terpadu  Tanjung Api Api, Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pokok.

Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, Raperda tentang Pembahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019,  Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, Selanjutnya pada tanggal 17 Desember 2018, Gubemur Sumatera Selatan kembali mengusulkan penambahan Raperda dengan Nomor surat 188/2716/11/2018 perihal usulan Penambahan Propemperda 2019 yaitu Raperda tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal.

Kemudian pada 7 Januari 2019, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Sumatera Selatan mengadakan Rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah Pengusung Raperda serta Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2019.
 
DPRD Sumatera Selatan. (Dok.DPRD Sumsel)

Rapat Badan pembentukan Peraturan daerah dilanjutkan pada  tanggal 10 Januari 2019 membahas Surat Gubemur Sumatera Selatan Nomor 188.34/70/Dishub/2019 mengenai Raperda tentang Pengelolaan Alur Sungai Lematang sehingga pada akhirnyaa Raperda tersebut ditarik untuk kembali dikaji ulang serta Nota Dinas Gubemur Sumatera Selatan Nomor ND /440/081/KES/2019 mengenai penamaan judul Raperda tentang Jaminan Kesehatan Bersama Sumatera Selatan Maju menjadi Raperda tentang Jaminan Kesehatan Nasional Sumatera Selatan Bersatu.

Setelah mendengar paparan dan penjelasan dari Organisasi Perangkat Daerah terkait, Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan dapat menerima dan melanjutkan untuk Pembahasan 11 (Sebelas) Rancangan Peraturan Daerah untuk ditetapkan dengan Keputusan DPRD Provinsi Sumatera Selatan, ujarnya.

Adapun rinciannya sebagai berikut, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2018-2023, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda tentang Pembahan keenam atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol, Raperda. tentang, Penyelenggaraan. Program Jaminan Kesehatan Nasional Sumatera Selatan Bersatu, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Terpadu Tanjung Api-Api.

Selanjutnya Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pokok, Raperda tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, tuturnya.

"Kami dapat melaporkan mengenai Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2018. Sesuai dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi  Sumatera Selatan Nomor 121 Tahun 2018 tentang, Penetapan  Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi  Sumatera Selatan Tahun 2018, Raperda Inisiatif DPRD berjumlah 3 (tiga) Raperda dan Raperda Eksekutif berjumlah 9 (sembilan) Raperda," jelasnya.

Dengan rincian yaitu  Usul Raperda Inisiatif DPRD provinsi Sumatera-Selatan sebanyak 3 (Tiga) Raperda yakni  Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut,  Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Raperda tentang Pedoman Penyusunan Pembentukan Peraturan Daerah.

Selanjutnya usul Raperda Eksekutif sebanyak 9 (Sembilan) Raperda yaitu Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tugas Belajar dan Beasiswa, Raperda tentang Perubahan  ketiga atas peraturan daerah  No 3 tahun 2009 tentang program Sekolah gratis, Raperda tentang Pedoman pengelolaan Barang Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Raperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun '2017 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Menjadi Perseroan Terbatas Sumatera Selatan Gemilang.

Kemudian Raperda tentang Fasilitas dan Kemudahan Pajak Daerah dan Retribusi , Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019.

Ia menyampaikan, dari seluruh 12 (dua belas) Raperda tersebut, sebanyak 9 (sembilan) Raperda yang telah disahkan dan mendapatkan nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri. Ke 9 (sembilan) Raperda tersebut terdiri dari 2 (dua) Raperda Inisiatif den 7 (Tujuh) Raperda eksékutif.

Sementara 3 (tiga) Raperda tidak bisa dilanjutkan menjadi Perda yaitu-Raperda tentang Pédoman Penyusunan Pembentukan Peraturan Daerah karena terbitnya Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, kabupaten dan kota yang mana di dalam Peraturan Pemerintah ini telah tergambar dengan jelas mengenai pembentukan Peraturan Daerah dan 2 (dua) Raperda yaitu Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tugas Belajar dan Beasiswa dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Program Sekolah Gratis, setelah difasilitasi Kementerian Dalam Negeri cukup diatur melalui Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan.

Adapun rincian Raperda yang dapat diterima menjadi Peraturan Daerah yaitu 2 (Dua) Raperda Inisiatif yaitu Perda Nomor 1 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, Perda tentang Perubahan Kedua atas PeraturanDaerah Nomor  3 Tahun  2011 tentang Pajak Daerah dan 7 (tujuh) Raperda eksekutif yaitu Perda Nomor 2 tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Pémerintah provinsi Sumatera Selatan, Perda Nomor 3 tahun 2018 tentang Fasilitasi dan Kemudahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api, Perda Nomor 4 tahun 2018 tentang Perubahan kelima atas Peraturan Daérah nomor 4 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Selanjutnya Perda Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi Perseroan Terbatas Sumatera Selatan Gemilang, Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017,  Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018, Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019, katanya.

Rapat paripurna tersebut juga dihadiri pejabat di lingkungan Pemprov Sumsel dan undangan lainnya. (Susi/adv)