Palembang (ANTARA News Sumsel) - Yayasan Lembaga Konsumen Sumatera Selatan kembali mengingatkan masyarakat setempat terutama perempuan untuk mewaspadai produk kosmetika tanpa izin (ilegal) yang akhir-akhir ini kembali marak dijual di pasaran dan secara daring.
"Produk kosmetika ilegal yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan kulit itu akhir-akhir ini masih sering diperdagangkan baik di pertokoan maupun dijual langsung ke rumah-rumah penduduk dan melalui jaringan internet (online/daring), sehingga masyarakat perlu diingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumsen (YLK) Sumatera Selatan Hibzon Firdaus di Palembang, Senin.
Menurut dia, untuk menghindari banyaknya korban penggunaan produk kosmetika ilegal, masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan penawaran produk kecantikan dari luar negeri yang ada di pasaran serta dijual secara daring dan langsung ke rumah-rumah penduduk.
Selain itu masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan dan ketelitian sebelum memutuskan untuk membelinya dengan melakukan pengecekan izin perdagangan pada kemasan produk. Jika meragukan dapat melaporkannya kepada aparat keamanan terdekat, katanya.
Dia menjelaskan, sejumlah produk kecantikan yang diduga beredar di pasaran tanpa izin yang sah dari instansi berwenang sebagian besar adalah produk yang berasal dari luar negeri.
Pemasaran produk kecantikan baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri harus memenuhi ketentuan yang berlaku sesuai dengan Undang Undang (UU) Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen.
Jika suatu produk barang diperdagangkan kepada masyarakat tanpa dilengkapi izin yang sah tidak dibenarkan beredar di pasaran atau diperjualbelikan kepada konsumen.
Penertiban peredaran barang ilegal di pasaran diperlukan dukungan dari semua lapisan masyarakat, karena jika tidak ada konsumen yang merasa dirugikan sulit dilakukan tindakan hukum.
Untuk melakukan penertiban peredaran produk ilegal dan tindakan tegas kepada pelaku usaha yang telah merugikan konsumen, diminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar jangan takut melapor jika merasa dirugikan oleh pedagang atau pihak perusahaan penyedia barang tersebut, ujar Hibzon.
Berita Terkait
Gudang BBM di Lampung Selatan terbakar, polisi lakukan penyelidikan
Rabu, 1 Mei 2024 22:30 Wib
Daftar tersangka terkait bijih timah di Babel terus memanjang
Minggu, 28 April 2024 6:00 Wib
Tiga koordinator tambang liar Kolongbuntu Bangka ditetapkan jadi tersangka
Sabtu, 20 April 2024 13:26 Wib
OJK temukan 1.151 aktivitas keuangan ilegal di wilayah Sumbagsel
Senin, 15 April 2024 19:05 Wib
Ini kiat dari OJK hindari modus pinjol dan investasi ilegal
Selasa, 2 April 2024 15:24 Wib
OJK sebut kerugian akibat investasi bodong capai Rp139,6 triliun sejak 2017
Selasa, 26 Maret 2024 10:28 Wib
Polda Sumsel tutup 19 lokasi penyulingan ilegal di Muba
Kamis, 21 Maret 2024 18:54 Wib
Enam sopir truk pengangkut batubara ilegal huni tahanan
Selasa, 19 Maret 2024 20:00 Wib