Jakarta (ANTARA News Sumsel)- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan klausul calon haji (cahaj) agar ikut membiayai infrastruktur dalam wakalah akad Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) merupakan kabar bohong atau hoaks.
"Soal pembiayaan cahaj untuk infrastruktur itu tidak ada. Setiap calhaj tidak dipaksa untuk infrastruktur, apalagi untuk kampanye dan sebagainya, ini luar biasa gorengan-gorengan isu," kata Lukman di Jakarta, Jumat.
Komentar Menag itu muncul seiring adanya kabar hoaks di media sosial soal wakalah yang "memaksa" jamaah haji untuk setuju BPIH-nya dipakai untuk membiayai infrastruktur.
"Klarifikasi, sama sekali tidak mendasar ada surat wakalah dibuat pemerintah yang mengharuskan setiap cahaj tanda tangan ada klausul setuju dana hajinya dipakai pembiayaan infrastruktur," katanya.
Dalam postingan tersebut, mengisyaratkan agar jamaah wajib setuju untuk membiayai infrastruktur. Jika tidak setuju maka yang bersangkutan tidak bisa berhaji.
"Postingan itu tidak jelas sumbernya, tidak benar," katanya.
Wakalah sendiri menjadi surat akad antara cahaj dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk menyetorkan BPIH.
Bukti hitam di atas putih itu sendiri menjadi landasan syariah dan hukum positif bagi kedua belah pihak mengenai pengelolaan dana haji.
Sebelumnya, pada awal Agustus tahun ini, BPKH menargetkan mampu mengurusi dana pemberangkatan haji dan umrah atau dana haji pada 2018 sebesar Rp110 triliun. Angka tersebut meningkat Rp7 triliun dari jumlah dana yang saat ini dikelola lembaga itu.
"Per Juni (2018) kita ada Rp103 triliun, itu dikumpulkan oleh 28 Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). Target ke depannya, pada akhir tahun ini kami bisa kelola Rp110 triliun, kata Anggota BPKH Iskandar Zulkarnain.
Iskandar menyebut pada 2019, pihaknya menaikkan target untuk dapat mengatur dana haji menjadi Rp120 triliun.
Berita Terkait
Saat imami shalat subuh, seorang Dewan Hakim MTQ Sulsel wafat
Minggu, 5 Mei 2024 12:32 Wib
Terbukti selingkuh seorang hakim di Sumut diberhentikan, ini kronologisnya
Rabu, 1 Mei 2024 11:10 Wib
Hakim tolak gugatan praperadilan MAKI terhadap Polda Metro Jaya terkait Firli
Jumat, 5 April 2024 14:07 Wib
Hakim pertimbangkan pengabdian Hasbi Hasan di MA pada putusan pidana
Rabu, 3 April 2024 15:30 Wib
KPK panggil dua hakim agung dan panitera Mahkamah Agung terkait pencucian uang Gazalba Saleh
Senin, 25 Maret 2024 15:34 Wib
Majelis hakim tolak keberatan Karen Agustiawan
Senin, 4 Maret 2024 12:44 Wib
Hakim cecar Andhi Pramono karena beri jawaban tidak logis
Jumat, 1 Maret 2024 17:05 Wib
Kuasa hukum minta hakim bebaskan Dadan dari semua dakwaan dan tuntutan
Kamis, 29 Februari 2024 16:17 Wib