Disnaker Palembang segera rapat bahas kenaikan upah

id Dinas Tenaga Kerja Palembang,dewan pengupahan, serikat buruh,pengusaha terkait rencana,upah minimum provinsi,Upah Minimum Provinsi,Hanif Dhakiri,ump 2

Disnaker Palembang segera rapat bahas kenaikan upah

Ilustrasi- Upah Minimum. (ANTARA Sumsel)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Dinas Tenaga Kerja Palembang, Sumatera Selatan segera membahas dalam rapat bersama dewan pengupahan, serikat buruh, dan pengusaha terkait rencana kenaikan upah minimum provinsi 2019.

"Rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen yang diungkap Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri beberapa hari terakhir akan dibicarakan dengan pihak terkait untuk dilakukan penyesuaian di tingkat kota ini," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Palembang Edison, di Palembang, Kamis.

Menurut dia, rencana kenaikan UMP tersebut perlu dibicarakan dengan pihak terkait sehingga bisa diambil kebijakan untuk melakukan penyesuaian Upah Minimum Kota (UMK) yang tidak merugikan pihak perusahaan dan buruh.

"Sikap kami belum bisa menyetujui atau menolak rencana kenaikan UMP, pekan depan akan dibicarakan dengan semua pihak terkait kenaikan upah tersebut," ujarnya.

Ia menjelaskan penetapan UMK baru akan ditetapkan setelah UMP ditetapkan, namun untuk mencegah timbulnya hal-hal yang dapat memberatkan pihak perusahaan dan buruh dalam kondisi ekonomi kurang baik sekarang ini perlu segera dilakukan pembahasan.

Sebelum UMP ditetapkan belum bisa menetapkan besaran UMK di kota ini, karena UMK biasanya besarannya lebih tinggi dibandingkan dengan UMP.

Untuk mencegah timbulnya hal-hal yang dapat memberatkan pihak perusahaan dan buruh, dalam pembahasan UMK akan mengacu pada rumus dan perhitungan yang dipedomani selama ini, serta menyesuaikan kenaikan upah dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, kata Edison.