Polisi sisir lokasi penagih hutang

id polisi,bingung,debt collector,penagih hutang,cara menyicil

Polisi sisir lokasi penagih hutang

Ilustrasi- Penangkapan (ANTARA News Sumsel)

Tangerang (ANTARA News Sumsel) - Aparat Polresta Tangerang, Banten, melakukan penyisiran sejumlah lokasi para penagih hutang (debt collector) yang dicurigai karena keberadaannya meresahkan pemilik kendaraan yang membeli dengan cara menyicil.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif di Tangerang, Rabu, mengatakan penagih hutang tidak boleh merampas kendaraan bila tidak sanggup membayar cicilan.

"Tindakan tersebut sangat bertentangan dengan UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia," kata mantan Kapolres Jember, Jawa Timur itu.

Sabilul mengatakan, masalah tersebut setelah pihaknya mengamankan seorang penagih hutang, Pepen (34) alias Ksn merampas sepeda motor milik Suandi (40) warga Kecamatan Kronjo.

Pepen terpaksa diamankan petugas karena sepeda motor Suandi dirampas di tengah jalan karena menunggak cicilan beberapa bulan.

Bahkan dalam aksi perampasan itu, Pepen bersama tiga rekan lainnya yakni Brm, Kdr dan Grb yang saat ini masih diburu petugas.

Aksi yang dilakukan Pepen adalah mencegat korban ketika melintas di jalan raya, setelah berhenti kemudian mencekek leher, maka akhirnya korban pasrah dan menyerahkan sepeda motor miliknya.

Beberapa menit setelah kejadian, korban akhirnya melaporkan kepada aparat Polsek setempat dan petugas berupaya memburu pelaku.

Kredit macet tidak dapat dijadikan sebagai alasan pembenar untuk merampas kendaraan apalagi dengan cara kekerasan, karena itu merupakan tindak pidana.

Hal itu bertentangan dengan UU tentang Jaminan Fidusia, bahwa dalam proses eksekusi atau penarikan kendaraan yang mengalami kredit macet tidak diperkenankan dengan kekerasan atau tindak pidana lainnya.

Apabila pemilik kendaraan tidak mampu membayar cicilan selama tiga bulan atau lebih, ada mekanisme yang harus ditempuh dengan memberikan surat perintah (SP) pertama hingga ke tiga dengan syarat saat melakukan eksekusi membawa sertifikat fidusia.

"Penarikan kendaraan tidak boleh di jalan raya, harus di rumah dilakukan atau tempat resmi lainnya secara santun," katanya.