Rutan Baturaja musnahkan barang bukti telepon genggam

id telpon genggam,berita sumsel,berita palembang,berita antara,razia lapas,pemusnahan barang bukti hanpone

Rutan Baturaja musnahkan barang bukti telepon genggam

Arsip- Razia di Lapas. (ANTARA News Sumsel/Edo Purmana)

Baturaja (ANTARA News Sumsel) - Rumah Tahanan Kelas IIB Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti telepon genggam milik sejumlah narapidana yang diduga diselundupkan melalui pengunjung yang membesuk warga binaan di lembaga pemasyarakatan setempat.

"Barang bukti puluhan unit telepon genggam dan barang terlarang lainnya yang kami musnahkan ini merupakan hasil razia pada awal Semester II tahun 2018 ," kata Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), Herdianto di Baturaja, Senin.

Dia mengatakan, barang bukti hasil razia Tim Satgas Kantin Rutan tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar.

"Dengan dilakukan pemusnahan ini kedepan diharapkan tidak ada lagi warga binaan yang membawa barang terlarang masuk ke rutan," tegasnya.

Dia mengemukakan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dalam memperingati HUT RI ke 73 tahun 2018 sekaligus pemberian remisi atau pemotongan masa tahanan bagi narapidana.

"Dari 281 orang narapidana yang diusulkan menerima remisi, seluruhnya disetujui Kanwil Menkumham Sumatera Selatan," ungkapnya.

Bahkan kata dia, dua orang narapidana diantaranya yang diusulkan mendapat remisi langsung bebas.

"Untuk yang bebas bisa langsung kembali kerumah," jelasnya.

Sementara bagi narapidana yang belum mendapat remisi, lanjut dia, diharapkan agar dapat memperbaiki diri dan termotivasi untuk lebih baik karena menjadi sarat mutlak bagi napi yang mendapatkan potongan masa tahanan harus berkelakuan baik.

"Sebab syarat menerima remisi harus berkelakuan baik," ujarnya.